Grup Korban Member ATG Bandung Bersaksi di PN Kota Malang, Akui Rugi Rp 35 Miliar

Elen Fredika Setiawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang
Elen Fredika Setiawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Datang dari Bandung Jawa Barat, Elen Fredika Setiawan (29) mengaku rugi miliaran dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Hal itu disampaikan Elen dalam sidang lanjutan kasus penipuan Robot trading ATG, atas terdakwa Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (11/10/2023) siang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Elen yang mewakili grup korban ATG dari Bandung Jawa Barat ini, mengaku ada dana sebesar Rp 35 miliar yang tersendat. Dana itu terdiri dari 18 orang member, yang investasi di platform ATG.

Elen Fredika Setiawan bersama saksi lainnya dalam sidang lanjutan kasus penipuan Robot trading ATG, atas terdakwa Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Rabu (11/10/2023) siang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ft.cholil)
Elen Fredika Setiawan bersama saksi lainnya dalam sidang lanjutan kasus penipuan Robot trading ATG, atas terdakwa Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Rabu (11/10/2023) siang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ft.cholil)

“Saya sendiri saat itu tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik, dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini (bodong),” ucap Elen saat ditemui di sela-sela persidangan.

Elen mengaku bahwa dari kantongnya sendiri, ada dana sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya, semenjak kali pertama mengajukan di Januari 2022 lalu.

Ia tidak bisa melakukan penarikan, dengan alasan tidak ada dana yang tersedia. Atau jumlah yang ditarik terlalu besar.

Perwakilan grup ATG Bandung, Elen Fredika Setiawan yang hadir sebagai saksi korban di PN Kelas IA Malang, Rabu (11/10/2023) siang.
Perwakilan grup ATG Bandung, Elen Fredika Setiawan yang hadir sebagai saksi korban di PN Kelas IA Malang, Rabu (11/10/2023) siang.

“Saat dipersidangan tadi selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin, uang kami kembali, itu saja,” jelas Elen.

Ketika disinggung materi pemeriksaan di persidangan, Warga Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengaku bahwa dirinya menjawab beberapa pertanyaan materi dari JPU.

” Ya hari ini masih seputar pembahasan saksi saksi ya. Tentang kronologinya seperti apa, problemnya dimana dan lain lain.” Tuturnya.

Proses persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pemeriksaan saksi korban
Proses persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pemeriksaan saksi korban

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dari undangan tersebut ada lima orang saksi yang hadir, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti S Yudha menjelaskan, saksi ini dihadirkan dan memberikan keterngan untuk menguatkan dakwaan. Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan mendukung dan mengarah ke pasal dakwaan. Seluruh saksi mendukung pembuktian dari JPU.

Ketua tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yuniarti S Yudha didampingi anggota tim memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yuniarti S Yudha didampingi anggota tim memberikan keterangan kepada wartawan

“Ya seluruh saksi tadi mendukung pembuktian kita. Mulai dari awal kronologi, kenapa tertarik ikut atg dan apa masalahnya, semuanya.”

“Selain pasal TPPU, kami juga mendakwa dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” pungkas Yuniarti didampingi anggota tim JPU, M. Heriyanto, Rusdianto Hadi Sarosa, lis Nurhayati, Eny setyorini, Suudi dan Fahmi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Arief Karyadi, SH, M.Hum dengan anggota Mohammad Indarto, SH, M.Hum dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, para terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas 1 Malang.

Sedangkan diruang persidangan hanya diwakili oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan bersama tim. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.