MALANG (SurabayaPost.id) – Gunawan Center terus mengawal dan mengamankan suara PDIP di Malang Raya. Hal ini berkaitan dengan suhu politik di Kota Malang yang makin memanas jelang penghitungan final suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Bahkan, para caleg memasang badan untuk mengamankan perolehan suara finalnya. Sebab, santer beredar berita ada dugaan upaya pencurian suara untuk meloloskan caleg tertentu.
Karena itu, tim Gunawan Center berupaya mengamankan penghitungan suara. Bukan di tingkatan Dapil VI Malang Raya, tapi juga menembus Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Juru bicara Gunawan Center Khusairi mengatakan, yang menjadi konsentrasi tim saat ini adalah penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang. Karena penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final. Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari kemarin, Gunawan Wibisono HS SH MHum sebagai caleg DPRD mendapatkan 43.597 suara.
Hasil itu, kata dia, merupakan akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,68 persen (total TPS sebanyak 10.824). Perolehan tersebut jauh lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.854 suara), Saifudin Zuhri (33.870 suara), dan Sri Untari (32.347 suara).
“Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang jadwalnya dilakukan Sabtu besok (2/3). Karena itu kami berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono),” ujar Khusairi, Jumat (01/03/2024).
Apalagi, indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif. Terutama *di empat kecamatan Kota Malang. Yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing, dan Sukun.
“Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, total suara di Kota Malang yang berhasil dikumpulkan berada di angka lebih 10 ribu-an,” terangnya. “Untuk Lowokwaru sekitar 3.500, Sukun 1.200, dan lebih dari 7 ribu suara di Kedungkandang, Blimbing, serta Klojen. Nah, data yang kami temukan, tujuh ribu lebih suara partai itulah yang berpindah ke caleg tertentu, bahkan ada suara caleg yang juga pindah ke caleg tertentu,” sambungnya.
Khusairi menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi. Tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu. “Hari ini (Jumat, 1/3), kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim. Surat edaran tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi dua poin yang intinya meminta semua DPC PDIP se-Jatim dan caleg PDIP se-Jatim untuk mengawal perolehan suara di setiap tingkatan dan tidak boleh memindahkan hasil penghitungan suara partai ke suara caleg. (*l