Hakim Batalkan Perkawinan, Kasi Datun Menang

Saat prosesi persidangan di PA Klas I Malang

BATU (SurabayaPost.id) – Kejari Batu, melalui Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Jaksa Pengacara Negara, Muhammad Bayanullah SH MH, Selasa (29/6/2021) menangkan proses permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang.

Hal tersebut, dibenarkan Kasi Datun, Kejari Batu, Muhammad Bayanullah, SH MH, Selasa (29/6/2021).

Yang perlu diketahui,setelah beberapa waktu yang lalu JPN Kejari Batu tengah  memenangkan gugatan Pemkot Batu (Dinas Pendidikan, Dinas PTSP dan Inspektorat Kota Batu) terkait ijin operasional sekolah, sekarang tengah disusul dengan prestasi kemenangannya sebagai pemohon pembatalan perkawinan. 

“Putusan permohonan pembatalan perkawinan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini Selasa, tanggal 29 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama Kelas IA Malang,” kata Bayan.

Prosesi saat sidang permohonan pembatalan perkawinan di PA klas 1 Malang

Itu, kata dia, permohonan pembatalan perkawinan yang dimaksud diajukan oleh  Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundangan lainnya.

Permohonan itu, diajukan JPN atas nama pemerintah terhadap perkawinan yang dilakukan oleh termohon I, inisial (P) dan termohon II inisial (TS) yang telah dilangsungkan dengan melanggar ketentuan hukum yang telah disyaratkan.

“Untuk menjaga wibawa pemerintah dan mewujudkan ketertiban umum maka perkawinan tersebut dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Agama Klas IA Malang,” paparnya. 

Setelah melalui proses persidangan, papar dia, maka pada hari ini telah diputus oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan membatalkan perkawinan antara Termohon I dan termohon II yang dilangsungkan di KUA Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Senin tanggal 22 Februari 2016.

Lantas, lanjut dia, menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah No: 0121/088/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tidak berkekuatan hukum.Untuk itu, penegakan hukum bidang Perdata dan TUN oleh JPN Kejari Batu, berharap.

“Semoga bisa memberikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Batu untuk tidak bermain – main dengan syarat dan ketentuan perkawinan sehingga hak – hak warga masyarakat dijaga dan dilindungi pemerintah dengan baik,” timpalnya. (Gus)

Baca Juga:

  • Kulineran di Pasar Klojen, Walikota Wahyu Hidayat Gercep Tata Tenant dan Parkir
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Kapolresta Malang Kota Sapa Pemudik dan Wisatawan Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik dan Liburan Pasca Lebaran
  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.