Hakim Batalkan Perkawinan, Kasi Datun Menang

Saat prosesi persidangan di PA Klas I Malang

BATU (SurabayaPost.id) – Kejari Batu, melalui Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Jaksa Pengacara Negara, Muhammad Bayanullah SH MH, Selasa (29/6/2021) menangkan proses permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang.

Hal tersebut, dibenarkan Kasi Datun, Kejari Batu, Muhammad Bayanullah, SH MH, Selasa (29/6/2021).

Yang perlu diketahui,setelah beberapa waktu yang lalu JPN Kejari Batu tengah  memenangkan gugatan Pemkot Batu (Dinas Pendidikan, Dinas PTSP dan Inspektorat Kota Batu) terkait ijin operasional sekolah, sekarang tengah disusul dengan prestasi kemenangannya sebagai pemohon pembatalan perkawinan. 

“Putusan permohonan pembatalan perkawinan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini Selasa, tanggal 29 Juni 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Agama Kelas IA Malang,” kata Bayan.

Prosesi saat sidang permohonan pembatalan perkawinan di PA klas 1 Malang

Itu, kata dia, permohonan pembatalan perkawinan yang dimaksud diajukan oleh  Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundangan lainnya.

Permohonan itu, diajukan JPN atas nama pemerintah terhadap perkawinan yang dilakukan oleh termohon I, inisial (P) dan termohon II inisial (TS) yang telah dilangsungkan dengan melanggar ketentuan hukum yang telah disyaratkan.

“Untuk menjaga wibawa pemerintah dan mewujudkan ketertiban umum maka perkawinan tersebut dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Agama Klas IA Malang,” paparnya. 

Setelah melalui proses persidangan, papar dia, maka pada hari ini telah diputus oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan membatalkan perkawinan antara Termohon I dan termohon II yang dilangsungkan di KUA Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Senin tanggal 22 Februari 2016.

Lantas, lanjut dia, menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah No: 0121/088/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tidak berkekuatan hukum.Untuk itu, penegakan hukum bidang Perdata dan TUN oleh JPN Kejari Batu, berharap.

“Semoga bisa memberikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Batu untuk tidak bermain – main dengan syarat dan ketentuan perkawinan sehingga hak – hak warga masyarakat dijaga dan dilindungi pemerintah dengan baik,” timpalnya. (Gus)

Baca Juga:

  • Rekam Jejak Irjen Totok Suharyanto, Dari Reserse Malang Hingga Pembongkar Kasus Rp476 Miliar Kini Kapolda Sulbar
  • Mutasi Polri, Irjen Totok Suharyanto Resmi Pimpin Polda Sulbar
  • Unik! Rayakan Hari Batik Nasional, Grand Mercure Malang Mirama Gelar Yoga Berbalut Batik
  • Rektor UIBU Nahkodai Y37 Periode 2026-2028: Siapkan Agenda Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru