Hearing Bersama Dishub, DPRD Kota Malang Usul Juru Pungut Parkir Ditiadakan

Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Malang. (istimewa)
Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Malang. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan peniadaan juru pungut (jurpung) parkir. Tujuannya agar potensi pendapatan parkir, penerimaannya dapat lebih optimal.

Bahkan menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, peniadaan jurpung parkir di Kota Malang juga untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang dapat merugikan. Misalnya seperti kemungkinan terjadinya kebocoran.

“Paling tidak mengurangi anggaran keluar, anggaran penggajian. Kedua menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Diantaranya kemungkinan kebocoran,” ujar Fathol, Jumat (26/04/2024).

Fathol mengatakan, dari analisa yang telah dilakukan, kemungkinan kebocoran pada penyetoran penerimaan parkir itu ada. Meskipun sampai saat ini, dirinya mengaku kesulitan untuk membuktikan.

“Kalau soal temuan, itu memang sulit dibuktikan. Tapi dari analisa, hal itu sangat mungkin terjadi,” imbuh dia.

Sebagai solusi, dalam satu kesempatan hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Komisi C pernah mengusulkan peniadaan jurpung parkir. Sehingga, setoran pendapatan parkir dapat langsung dilakukan juru parkir (jukir) ke rekening pemerintah daerah (pemda).

“Kami mengusulkan dalam forum hearing agar, penerimaan parkir ini bisa langsung disetorkan melalui bank ke pemerintah. Tanpa melalui juru pungut,” imbuh Fathol.
Fathol mengatakan, hal tersebut terakhir diusulkan pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini tak kunjung direalisasikan oleh Dishub Kota Malang. Rencananya, Komisi C akan kembali memanggil Dishub untuk membahas kelanjutan usulan tersebut.

“Perlu ada keberanian dishub dalam rangka potensi parkir terpenuhi, sekaligus jukir terwadahi dan terakomodir aspirasinya,” pungkasnya. (*)