SURABAYA (surabayapost.id) – Pengakuan Safi’i (30) saat diperiksa sebagai terdakwa membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Pasalnya, pemuda yang tinggal di Jalan Petemon, Surabaya ini mengaku sering membagikan sabu secara gratis ke teman-temannya.
“Saya tidak menjual, sabu itu saya berikan gratis ke teman-teman saya,” ujar Safi’i menjawab pertanyaan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019).
Atas jawaban tersebut, anggota majelis hakim Dede Suryaman nampak tak percaya begitu saja. “Masak sabu kamu berikan gratis? Benar kamu tidak pernah menjual sabu?” cecar hakim Dede.
Di hadapan majelis hakim, Safi’i mengaku tidak pernah sekali pun penjual barang haram tersebut. “Kebanyakan saya pakai sendiri. Biasanya juga saya pakai sama teman saya, tapi jarang,” terang Safi’i.
Safi’i juga meminta agar dirinya tidak dikatuhi hukuman berat. Pasalnya, selama ini dirinya merupakan satu-satunya tulang punggung bagi keluarga. Namun pengakuan Safi’i justru dibantah oleh ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni. “Kalau kamu pakai sabu itu namanya kamu bukan tulang punggung, tapi hanya punggung saja,” katanya.
Sementara itu, Fardiansyah, penasehat hukum Safi’i juga sempat melontarkan beberapa pertanyaan. Advokat dari LBH Lacak ini bertanya apakah ada penyesalan atas perbuatannya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Safi’i.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT dijelaskan, Safi’i ditangkap anggota Polrstabes Surabaya di sebuah rumah di Jalan Petemon Kuburan, Surabaya pada September lalu. Saat digeladah, petugas menemukan barang bukti satu pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,50 gram, korek api, dan kartu ATM.
Barang haram tersebut dibeli Safi’i dari seseorang bernama Mbamble (DPO) dengan harga Rp 1,2 juta. Atas perbuatannya, Safi’i didakwa atas 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/fan)
Leave a Reply