SURABAYA (surabayapost.id) – Puji Prasyawan (30) dan Martiah (60), warga Bratang Wetan Surabaya akhirnya diganjar hukuman 4 tahun penjara. Pasangan ibu dan anak ini dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Winarko menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 4 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” tegas hakim Dwi Winarko.
Vonis yang dijatuhkan hakim Dwi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. JPU dari Kejari Surabaya ini sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa yang merupakan anak dan ibu ini langsung menyatakan menerima. “Kami terima pak,” kata kedua terdakwa kepada hakim Dwi Winarko.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap saat petugas polisi menangkap Puji Prasyawan dan Martiah di sebuah rumah di Jalan Bratang Wetan, Surabaya pada Februari 2019. Saat digeladah, polisi menemukan barang bukti diantaranya, dua paket plastik klip kecil sabu dengan berat 0,017 gram, empat pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat 0,001 gram, dua buah sedotan plastik, dan satu buah skrop. (aha/fan)
Leave a Reply