Instruksi Dindik Kota Malang, GTT Digaji Minimal Sesuai UMR 2019

Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah.
Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang menginstruksikan agar sekolah menggaji guru tidak tetap (GTT) minimal sesuai upah minimum regional (UMR) Provinsi Jawa Timur 2019 yaitu Rp 1.763.267,65. Instruksi tersebut disampaikan  Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah, Selasa (29/1/2019).

Bahkan, kata dia, jika keuangan sekolah memungkinkan, gaji  GTT setara dengan upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019. Besarnya sekitar  Rp 2.668.420,18.

“Instruksi ini wajib dilaksanakan oleh sekolah-sekolah di Kota Malang. Terutama sekolah negeri. Itu mulai TK, SD hingga SMP. Kalau sekolah swasta itu kewenangan di yayasannya,” jelas Zubaidah.

Dijelaskan Zubaidah bila gaji setara UMR itu untuk GTT yang minimal sudah lima tahun kerja. Gaji tersebut tegas dia,  bisa diambil dari Bosda dan Bosnas.

“Untuk itu kami menghimbau kepada sekolah prioritaskan untuk gaji guru GTT dan PTT, yang kerjanya di atas lima tahun. Kalau misalnya anggaran cukup, itu bisa pakai gaji yang setara UMK Kota Malang,” jelas Zubaidah.

Menurut Zubaidah, untuk sekolah negeri, anggaran yang telah dirancang datanya bisa dilihat langsung.  Bila ada ada sekolah tidak memberikan gaji GTT sesuai anjuran, Zubaidah akan mengambil tindakan.

“Itu jika memang anggarannya ada. Ya tentunya nanti akan saya tegur. Kan, sudah ada surat edarannya. Makanya  kami akan perhatikan,” tegasnya.

Itu karena, Zubaidah ingin agar kesejahteraan GTT bisa terpenuhi. Sebab, keberadaan GTT sangat membantu peningkatan pendidikan di Kota Malang.

Burhanuddin, Ketua MKKS SMP Negeri mengakui bila ada usulan dari MKKS SMP terkait gaji GTT. Dalam usulan itu, guru yang mengajar di bawah lima tahun, berhak mendapat upah Rp 1.750.000. Sedangkan guru yang sudah mengajar di atas lima tahun sebesar Rp 2 juta.

Guru yang mengajar di atas 10 tahun, mendapat upah Rp 2.2500.000. Sedangkan di atas 15 tahun, berhak mendapatkan Rp 2,5 juta.

Usulan itu sudah sampai ke Gubernur Jawa Timur. Burhan berharap, usulan itu bisa disahkan lalu diturunkan menjadi perwali. Jika ada perwali, maka sekolah akan memiliki acuan untuk menggaji guru tidak tetap.

“Kami berharap minggu depan sudah turun. Jadi kalau terkait upahnya GTT, ada perwali yang akan mengatur. Jadi memang betul itu, sudah disarankan mulai bulan Desember 2018. Hanya saja kami masih mengikuti Perwal yang sedang proses di provinsi,” ungkapnya.

Kata Burhan, keberadaan GTT sangat penting. Setiap tahun, ada tiga sampai empat guru pensiun di masing-masing sekolah. GTT menjadi andalan ketika sejumlah guru telah pensiun.

Di sisi lain, gaji guru GTT di Kota Malang dinilai sudah mencukupi. Burhan menegaskan tidak ada GTT di Kota Malang yang mendapat gaji ratusan ribu. “Sebab, minimal di atas satu juta,” paparnya.

Jumlah GTT di Kota Malang ada 5 ribu lebih. Sementara jumlah sekolah SD Negeri ada 195. Sementara SMP yang negeri ada 27. Kalau jumlah sekolah SMP swasta ada sekitar 80 an. Untuk sekolah SD swasta ada 75 an. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.