Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 2 Tahun Penjara

Dhimas Afandi, Abdul Chalim, dan Agung Yuliadi saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tiga kurir narkoba yang saat ditangkap polisi tengah menggelar pesta sabu akhirnya divonis 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim kompak menyatakan ketiga terdakwa hanya pengguna sabu.

Sidang diawali dengan pembacaan surat tuntutan oleh JPU Fathol Rasyid. Ketiga terdakwa yang didudukan di kursi pesakitan diantaranya adalah Dhimas Afandi (19), Abdul Chalim (27), dan Agung Yuliadi (28).

Dalam tuntutannya, JPU Fathol menganggap ketiga terdakwa hanya terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Fathol pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/1/2019).

Usai tuntutan dibacakan, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan nota pledoi. Inti dari pledoinya adalah sebagai kuasa hukum dirinya setuju dengan tuntutan 3 tahuk penjara seperti yang diajukan JPU Fathol. “Kami memohon agar majelis menjatuhkan putusan rehabilitasi medis karena memang ketiga terdakwa masuk ke kategori pengguna,” paparnya.

Tanpa ditunda, sidang pun ternyata langsung dikebut dan diteruskan dengan agenda pembacaan vonis. Setelah berbisik-bisik dengan kedua anggota majelis hakim, ketua majelis hakim Pujo Saksono langsung membacakan vonis.

Dalam pertimbangannya, hakim Pujo menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah karena telah nekat menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun meski dianggap bersalah, namun nyatanya hakim Pujo menyebut bahwa ketiga terdakwa merupakan kategori pengguna sabu.

Untuk menguatkan dalilnya tersebut, hakim Pujo sampai dua kali menyebut bahwa barang bukti sabu yang digunakan ketiga terdakwa tidak tersisa. “Barang bukti tidak ada sisa ya, barang bukti tidak ada sisa ya,” kata hakim Pujo saat membacakan amar putusan.

Atas dasar itulah, hakim Pujo menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan tuntutan JPU Fathol yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. “Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Pujo.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa dan JPU Fathol lansung sumringah dan menyatakan menerima. “Saya terima,” kata ketiga terdakwa kepada hakim Pujo.

Perlu diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya di rumah salah satu terdakwa di Jalan Kejawan Gebang Buntu, Surabaya pada September 2018. Saat dilakukan rumah tersebut digeledah, polisi berhasil menemukan beberapa alat yang digunakan untuk pesta sabu.

Dari penangkapan ketiga terdakwa, polisi terus melakukan pengembangan. Dari pengembangan itulah, polisi berhasil menangkap seorang berinisial AZ. Selain itu, polisi juga berhasil menyita senjata tajam di rumah AZ. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.