Istri Hamil Tujuh Bulan, Jambret Lagi

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Bolak-balik masuk  penjara tak membuat kapok Sun (27) untuk melakukan pencopetan. Tragisnya, saat Sun menjambret setelah tiga kali masuk penjara, istrinya hamil tujuh bulan.

Praktis, warga Jl Muharto, Kelurahan Kotalama, Kedungkandang, Kota Malang ini bakal tak bisa mendampingi saat istrinya melahirkan. Sebab dia akan dipenjara lagi untuk keempat kalinya.

Menurut Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, Sun terbilang sangat nekat. “Jambret di tempat keramaian,” kata dia, Kamis (15/2/2019).

Dijelaskan dia bila Sun menjambret di Lampu Merah Jl. Dirgantara Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu  (13/02/19) malam. Kala itu dia sempat dihakimi massa.

Polisi yang mendapat laporan dari teman korban langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti
1 unit Handphone Merk Oppo dengan total kerugian mencapai Rp. 2.600.000.  1 unit Sepeda motor Merk Suzuki Satria Nomor Polisl N 6701 -7IV, milik pelaku yang digunakan menjambret.

“Petugas langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan petugas, tersangka adalah residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara sejak 2016,” tutur Kapolsek, saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (14/02)/2019).

Untuk itu lanjut Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di penjara untuk ke 4 kalinya. Tersangka terbilang cerdik, dikarenakan selalu beraksi di sekitaran lampu merah untuk mengincar mangsanya.

Penangkapan berawal saat tersangka mengambil HP di dashboard motor yang berganti di lampu merah. Saat itu, korban Octavera Nanda berhenti saat lampu merah di perempatan Jl. Dirgantara. Tiba tiba tersangka langsung mengambil HP, dan kabur ke arah SPBU. Spontan, korban berteriak jambret dan warga sekitar yang langsung mengejar hingga tertangkap.

“Tersangka spesialis beraksi di sekitaran lampu merah yang tidak terlalu ramai. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh barang berharga. Tersangka terancam pasal 362 KUHP. Yang lebih ironis, tersangka saat ini telah memiliki istri yang sedang hamil 7 bulan,” pungkas Kapolsek. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.