
JAKARTA (SurabayaPost.id)–Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai melanggar undang-undang. Kritik ini mengemuka setelah Senin lalu, Iqbal dilantik menjadi sekjen DPD dengan statusnya sebagai polisi aktif.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengatakan setidaknya dua peraturan Undang-Undang ditabrak dalam pelantikan itu. Pertama, pelantikan itu ditengarai melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“UU MD3 ini entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai pegawai negeri sipil ditambah lagi dengan soal profesionalismenya,” ujar Lucius. Ia meyakini Muhammad Iqbal tak memiliki kualifikasi yang memenuhi syarat profesionalisme Sekjen DPD.
Selain Formappi, Ketua Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga menyoroti rangkap jabatan Muhammad Iqbal. Usman menyebut jika pelantikan Iqbal tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini dari kepolisian, maka penempatan anggota polri aktif di jabatan sipil melanggar undang-undang.
Khususnya Pasal 28 Ayat (3) UU Tentang Polri dan Pasal 10 Ayat (3) Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Perang TNI dan Polri. “Keduanya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Usman, Selasa kemarin.
Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi pada Senin, 19 Mei 2025. Pelantikan itu merupakan implementasi dari Keputusan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025.