SURABAYA (surabayapost.id) – Vanessa Angel diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi artis yang menjerat dua mucikari yaitu Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/3019). Namun keterangan artis FTV itu justru meringankan salah satu mucikari yaitu Tentri.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Endang dan Tentri menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Vanessa. Para awak media dan pengunjung sidang dilarang untuk memasuki ruang sidang.
Tak sampai satu jam sidang pun akhirnya selesai digelar. Endang, Tentri, dan Vanessa pun terlihat keluar dari ruang sidang dan dibawa menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.
Yafet Kurniawan, kuasa hukum Tentri menilai bahwa kesaksian Vanessa di persidangan justru meringankan Tentri. Pasalnya menurut Yafeti, Vanessa dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal Tentri. “Saat diperiksa sebagai saksi, Vanessa Angel tidak mengenal langsung terdakwa Tentri,” ujarnya usai sidang.
Tak hanya itu, Vanessa dalam kesaksiannya juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Tentri. “Dia (Vanessa) hanya kenal dengan terdakwa Endang. Itu pun hanya tiga kali melakukan jasa seperti ini (Vanessa terima jasa prostitusi dari Endang),” beber Yafeti.
Yafet menambahkan, Vanessa dalam kesaksiannya juga mengaku hanya menerima Rp 35 juta, bukan Rp 80 juta seperti yang diberitakan selama ini. “Yang diterima dia (Vanessa) hanya Rp 35 juta. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan dia terima Rp 80 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Franky Desima Waruwu, kuasa hukum Endang menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan Vanessa sebagai saksi ditunda. “Sidang hari ini kami minta ditunda. Karena klien kami dari sejak tanggal 6 Januari lalu hingga saat ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka,” katanya.
Menurutnya, seseorang tidak bisa diperiksa sebagai terdakwa jika surat penetapan tersangka tidak ada. “Bagaimana bisa diproses di persidangan kalau surat penetapan tersangkanya tidak pernah diterima atau tidak pernah ada dan tidak dilanpirkan dalam berkas perkara,” jelasnya.
Franky mengaku sejak pertama kali menjadi kuasa hukum Endang, hingga saat ini, dirinya sudah berkali-kali meminta surat penetapan tersangka ke penyidik Polda Jatim. “Kami minta sejak kami menerima kuasa dari Endang pada 11 Januari hingga sekarang, tapi surat penetapan tersangkanya belum pernah kami terima,” tegasnya.
Saat diminta surat penetapan tersangka, lanjut Franky, penyidik Polda Jatim mengaku telah mengirim surat tersebut ke keluarga Endang. “Namun setelah kami tanya keluarga terdakwa, keluarga mengaku belum pernah menerima surat penetapan tersangka,” katanya.
Selain itu, Franky juga mengungkapkan bahwa saksi Ryan Subroto yang dalam dakwaan disebut sebagai pemboking Vanessa juga gagal dihadirkan di persidangan. “User (Ryan Subroto) tidak bisa hadir di sidang, karena menurut informasi yang kami dapatkan bahwa surat panggilan salah alamat. Surat panggilan saksi sudah dikirim, namun salah alamat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha)
Leave a Reply