Jalani Sidang Perdana, Hakim Setuju Pindahkan Dhani ke Rutan Medaeng

Ahmad Dhani Prasetyo usai menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani Prasetyo, politisi Partau Gerindra menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Pada sidang ini, majelis hakim menyetujui pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini hanya berlangsung sekitar 20 menit saja. Di mulai sekitar pukul 09.15 WIB, sidang kemudian berakhir sekitar pukul 09.45 WIB. Padahal pentolan grub band Dewa 19 ini telah tiba di PN Surabaya sekitar pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dijelaskan, Dhani dituduh telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Terdakwa (Ahmad Dhani) dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya,” ujarnya.

JPU dari Kejati Jatim itu menambahkan, dalam vlognya Dhani menyinggung massa yang melakukan demontrasi di depan Hotel Mojopahit dengan sebutan idiot. Penyebutan idiot melalui vlog itulah dianggap sebagai ujaran kebencian.

Pada sidang kali ini, JPU Hari Basuki juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono mengeluarkan penetapan pemindahan tempat tahanan Dhani dari Rutan Cipinang je Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo atau Rutan Medaeng. Menurut JPU Hari Basuki, Kejati Jatim telah mendapat persetujuan dari Ditjen PAS, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Rutan Medaeng. “Kami minta izin untuk memindahkan Dhani ke Lapas Klas 1 Surabaya Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 Januari 2019,” kata Rahmat kepada hakim Anton.

Atas permintaan itu, hakim Anton langsung memberikan persetujuan. “Kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, hakim Anton juga memutuskan untuk menggelar sidang Dhani dua kali seminggu. Pasalnya, lanjut hakim Anton, pihaknya merasa sidang Dhani diperlukan proses yang cepat. “Sidang dilakukan dua kali seminggu, hari selasa dan kamis, supaya cepat selesai,” jelas Anton.

Di pihak lain, Dhani Indra Wansyach, kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya kepada hakim Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani kembali terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.