Jalani Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Kasus Vanessa Angel

Vanessa Angel usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (24/4/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019). Pemeran utama sinetron berjudul ‘Cinta Intan’ ini sempat meneteskan air mata usai menjalani persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menjelaskan, kasus ini bermula saat Vanessa mengalami sepi job sebagai artis. Atas dasar itu, Vanessa lantas meminta dicarikan job kepada Endang Suhartini alias Siska (berkas terpisah). “Melalui chatting whatsapp (WA) terdakwa (Vanessa) meminta job melayani tamu untuk berhubungan seks kepada Siska. Atas permintaan Vanessa, Siska lantas memberitahukan ke mucikari Fitriandi alias Vitly Jen (berkas terpisah),” ujarnya saat membacakan surat dakwaan.

Terpisah, mucikari Tentri Novanta (berkas terpisah) diperkenalkan oleh Deni (DPO) pada seseorang bernama Dhany (DPO). Dhany menyampaikan bahwa ada pengusaha di Surabaya sedang mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. “Selanjutnya Tentri menghubungi mucikari Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy (berkas terpisah). Oleh Nindy dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks kepada Dhany, dimana foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita,” tegasnya.

Setelah melihat foto-foto tersebut, dipesanlah Vanessa dan Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta. Setelah disepakati, uang lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa mucikari. “Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta,” tambah JPU Nur Laila.

Tak lama berselang, Vanessa bersama dengan Siska tiba di Surabaya . Sesampainya di Surabaya, Venessa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa di Jl HR Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto. Saat itu lah kedua insan tersebut langsung digerebek polisi. “Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai surat dibacakan, Vanessa langsung meminta diberi waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi. Nantinya eksepsi akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Usai menjalani sidang, Vanessa langsung dikeler menuju ke ruang tahanan sementera PN Surabaya. Saat itulah, Vanessa terlihat mengusap air matanya di dalam ruang tahanan.

Sementara itu, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa meminta agar jaksa serius dalam menangani kasus yang menjerat kliennya. “Kami minta jaksa jangan main-main, kalau perkara sudah di P21, komitmen jaksa menghadirkan (Rian Subroto). Kalau tidak bisa menghadirkan, nanti biar hakim yang memutuskan,” katanya.

Selain itu, Malik juga menyebut bahwa saat ini Vanessa dalam kondisi sakit. “Tadi kami juga sudah mengajukan peralihan penahanan untuk Vanessa. Vanessa ini hanya korban saja. Nanti kami ungkap semua di persidangan,” tegasnya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.