JPU Panggil Belasan Saksi Kasus Gratifikas Mantan Wali Kota Batu

SURABAYA  ( SurabayaPost.id ) – Lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ronal Worotikan, dan beberapa JPU lainnya, Jumat ( 21/1/2022) memanggil sejumlah belasan saksi terkait dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko , tahun 2011- 2017 
di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dari sejumlah 12 saksi yang hadir, satu diantaranya ASN Pemkot Batu, dan lainnya dari pihak swasta, terdiri dari  kontraktor dan pengusaha. Untuk diketahui, dari belasan saksi yang dimaksud, diantaranya, 

Eny Rachyuningsih, mantan Kepala Dinas Perijinan, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas  Pendidikan Pemkot Batu.Kemudian, Ferryanto, Tholib, Dion Kharisma, Jurianto, Dodock , Steven dan beberapa saksi lainnya.

Yang perlu diketahui lagi, dalam fakta persidangan para saksi , ditanya JPU maupun Majelis Hakim, terkait seputar tentang proses perijinan dan dugaan aliran dana terhadap terdakwa tersebut, dihadiri tiga JPU dari KPK, dan tiga Hakim, serta tiga pengacara sang terdakwa Eddy Rumpoko.

Menariknya berlangsungnya persidangan tersebut, Surijanto yang disebut sebut selaku sekpri  terdakwa, saat ditanya dari salahsatu pengacaranya terdakwa terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat itu apakah ada tekanan ?.

” Ya, merasa tertekan oleh penyidik.Itu dihari penyidikan pertama.Pada hari berikutnya berkurang ,” ngaku Surijanto, yang sapaan akrabnya Yanto.

Dengan demikian, Majelis Hakim Johanis Hehamony, menyarankan kepada saksi Surijanto kalau mau megajukan berubah lisan terserah.

” Kalau mau mengajukan berubah lisan terserah.Tapi terserah juga pada JPU nya.Bilang harus jujur, kami telah  menjelaskan hukumnya bagi saksi yang memberi keterangan tidak benar, itu ada sanksinya.Hati – hati saya tidak mengancam sodara,” tegasnya.

Selain itu, Johanis menegaskan kepada saksi Dion, dan Surijanto harus datang lagi pada sidang Selasa depan.

” Sodara harus datang lagi, dan jangan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan penyidikan.
Ini disidang ,susah dan capek,” serunya.

Dengan demikian, pihaknya  memgingatkan agar memberi keterangan yang benar, dan menurutnya Hakim tidak mencari cari.

” Beri keterangan yang benar, Hakim tidak mencari cari, dan saya tidak  main – main karena sodara sudah dua kali datang dipersidangan.Sodara Dion dan Surijanto, sidang mendatang harus datang,” pesan Johanis.

Selanjutnya, dia menyampaikan kepada terdakwa Eddy Rumpoko, melalui Zoom.

”  Sodara terdakwa, ada yang bapak merasa keberatan. Ini ada beberapa saksi yang kami periksa lagi dan tidak sesuai dalam berita acara saksi berubah lisan untuk sodara Surijanto dan Dion.Apakah tanggapan dari bapak ini benar apa tidak,” tanya dia.

” Ada yang benar dan yang  tidak benar yang mulia,” Jawab Eddy. Kemudian Johanis menanyakan apakah yang tidak benar itu akan dijawab ?.

 ” Tidak yang mulia , nanti akan melalui pengacara saya.Nanti saya akan menyampaikannya,” janji  Edy
 ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.