Kadinsos Kota Batu Telusuri Dugaan Penyelewengan Program Bedah

BATU ( SurabayaPost.id ) – Program bedah rumah tahun 2021 di Kota Batu, sejumlah 157 unit, per unitnya dapat bantuan senila Rp 30 juta, Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri , Rabu ( 5/1/2022) berjanji akan menelusuri kalau sampai terjadi ada dugaan pungutan liar ( Pungli) 

” Dari sejumlah 157 rumah tersebut,  ada 4 rumah yang tidak dilaksanakan, karena ada beberapa hal,” kata Ririk.

Itu, kata dia, untuk Kecamatan Batu, jumlahnya sebanyak 70 rumah, Bumiaji 50, dan untuk Kecamatan Junrejo ada 37 rumah.Dari sejumlah 157 rumah tersebut,4 rumah yang tidak dilaksanaan, yakni.

” Ada di Kecamatan Batu , satu rumah karena orangnya tidak berdomisili disitu dan Kepala Dusunnya ( Kasun) nya tidakmau.

Kemudian ada lagi di Kecamatan Bumiaji, orang tuanya dalam kondisi sakit apabila dapat bantuan proses rehab rumah tidak punya tambahan uang.Lantas ada lagi, satu rumah karena rumahnya layak huni,jadi kata Pak Kades nya tak perlu dibedah,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, untuk di Kecamatan Junrejo, ada satu rumah , pemiliknya telah  membuat surat penyataan menolak tidak mau dibantu karena anggaranta hanya senilai Ro 30 Juta.Yang menurutnya tidak cukup untuk membongkar.

” Terkait proses bedah rumah ini, dari masing – masing panitia desa terutama mengajukan permohonan pada kami dengan proposal bedah rumah yang dilampiri dengan RAB nya.Dari situ kita cek dulu rumahnya dengan persyaratan untuk bedah rumah sudah memenuhi persaratan yang kita persaratkan atau tidak ,” paparnya.

Selanjutnya, papar dia, persyaratannya antara lain harus bersertifikat, maksinal luasnya 80 meter persegi.Kemudian , kata dia, dari persyaratan tersebut, dinyatakan orang miskin.

” Kemudian dari proposal itu kita verifikasi layak apa tidak dibedah kalau tidak ya kita tolak.Karena ada timnya disini untuk tim memverifikasi,” jelasnya.

Setelah itu, jelas dia, hasilnya ada berita acara bahwa rumah itu layak dibedah.Saat ditanya terkait pembuatan SPJ itu apa ada biayanya?.Ririk mengaku tidak.

” Tidak ada biaya,terkait bantuan bedah rumah senilai Rp 30 Juta tersebut, kami transfer kepada  panitia.Dan panitia berhak menyusun SPJ termasuk bayar pajak sesuai RAB nya membuat laporan pada kami,”terangnya.

Dari sisi lain, Ririk mengaku sebelumnya sudah mewanti –  wanti jangan sampai ada indikadi pungutan liar dan sebagainya.

” Kalau ada info ada dugaan pungutan liar ( pungli) akan saya terlusuri.Karena disitu panitia yang  tangung jawab penuh.Disitu juga  ada tiga panitia,” pungkasnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.