Dua Terdakwa Merupakan Saksi Mahkota Dalam Sidang Dugaan Korupsi Di SMKN 10 Kota Malang.

MALANGKOTA – Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang. Sidang lanjutan itu digelar pada Senin (3/1/2022) lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pasalnya, kedua terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, menjadi saksi mahkota. Artinya, kedua terdakwa bisa menjadi saling bersaksi satu sama lain.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Ardirizka Widodo mengatakan, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.

“Kedua terdakwa, yakni kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, Arief Rizqiansyah (Rizqi) dihadirkan dalam persidangan. Kedua terdakwa adalah saksi mahkota. Untuk terdakwa Dwidjo, kita ambil dari Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim, sedangkan terdakwa Arief kita ambil dari Lapas Kelas I Malang,” ungkapnya, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskannya, sidang tersebut dilakukan dalam dua sesi. Untuk sesi pertama pemeriksaan terdakwa Rizqi, sedangkan sesi kedua pemeriksaan terdakwa Dwidjo.

“Dalam sidang tersebut, terdakwa Rizqi menjelaskan apa yang terjadi saat itu, baik penggunaan dana yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan penggunaan dana Program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Dimana semua kegiatan tersebut, diketahui dan diperintahkan langsung oleh terdakwa Dwidjo Lelono yang menjabat sebagai kepala sekolah,” bebernya

Usai sesi pertama berakhir, kata dia sidang dilanjut ke sesi kedua dengan pemeriksaan terdakwa Dwidjo Lelono. Dan dalam sidang itu, Dwidjo menyangkal semua perbuatannya.

“Saat sidang, terdakwa Dwidjo banyak menyangkal. Salah satunya, kegiatan itu sepenuhnya kewenangan dari si panitia, baik panitia revitalisasi, panitia perencana dan pengawas. Lalu untuk dana BPOPP, dia tidak tahu menahu. Karena dia mengaku, kegiatan tersebut diserahkan kepada terdakwa Rizqi selaku Wakasarpras yang merangkap sebagai pejabat pengadaan, termasuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK). Bahkan terdakwa Dwijo juga tidak mau mengembalikan uang kerugian negara,” terangnya.

“Padahal semuanya sepengetahuan Dwidjo selaku kepala sekolah. Dan penunjukan Rizqi, juga dilakukan oleh Dwidjo,” lanjut Boby

Boby juga mengungkapkan dalam sidang tersebut, seakan-akan terdakwa Dwidjo tidak mau salah sendiri dan melimpahkan kesalahannya kepada tim-tim tersebut.

“Memang, Dwidjo tidak masuk dalam tim. Namun, dia ikut bertanggung jawab atas kegiatan tim perencana, pengawas dan tim revitalisasi. Padahal, penyusunan pembentukan tim tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Selain itu, tim tersebut seharusnya berisi orang yang ahli di bidang konstruksi. Namun faktanya, tidak ada yang memiliki keahlian apapun di bidang konstruksi,” ungkapnya.

Selain itu dalam sidang tersebut juga diketahui, bahwa terdakwa Dwidjo hanya meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

“Nama dari tujuh CV perusahaan, dipinjam oleh terdakwa Dwidjo Lelono untuk kegiatan tersebut,” pungkas Boby sembari menyebut agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/1/2022) dengan agenda tuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Diketahui, tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.