Kejari Kota Malang Tindaklanjuti SKK Bapenda

MALANGKOTA (SurabayaPost.id)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Kamis (09/12/2021).

SKK tersebut menyasar kepada sejumlah para wajib pajak yang menunggak membayar. Mulai pajak bumi dan bangunan, pajak resto, pajak kost dan lainya.

“Untuk tanggal 9 Desember, kami mengundang sebanyak 21 wajib pajak. Total nilainya, Rp 895.458.028,15. Pemanggilan itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Mereka yang menunggak itu, rata rata adalah tunggakan tahun 2020 dan 2021. Berasal dari beberapa Kecamatan. Mulai Kecamatan Sukun, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Klojen.

Disinggung apakah yang dipanggil itu langsung membayar, Eko menyebut bahwa diantara mereka ada yang langsung membayar dan ada juga yang mengangsur.

“Setelah mereka datang, kita melakukan negosiasi. Kapan mereka mau bayar. Ada yang langsung bayar, ada juga yang nyicil,” lanjut pria ramah tersebut.

Ada juga, tambah Eko, yang minta waktu lagi. Dan Hal itu, dituangkan dalam surat pernyataan dan pembayaran dilakukan di Bapenda Kota Malang. Jika belum membayar,
akan dilakukan pemanggilan kembali.

“Sebelumnya, di tanggal 7 Desember 2021, telah dilakukan hal yang sama. Yakni dengan mengundang 15 wajib pajak. Jumlahnya, mencapai Rp 248.456.700,” pungkas pria asli Jogjakarta yang akrab dengan awak media tersebut. (lil)

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Hadirkan Anjungan Air Siap Minum Gratis, Bisa Panas-Dingin
  • Serapan OPD Masih di Bawah 50%, DPRD Kota Malang Desak Kejar Target Sebelum Musim Hujan
  • Sah! DPRD Kota Malang Ketok Palu Perubahan APBD 2026, 3 Fraksi Sampaikan Catatan Kritis
  • Dua Arah Perdagangan Pangan Indonesia: Impor Daging dan Ekspor Tapioka