Karyawan Baru Warung Makan di Kota Malang Tertangkap Curi Motor Majikan

Riyadi, pemilik warung makan di Kota Malang yang menjadi korban pencurian motor itu mengaku senang motornya bisa ditemukan kembali.
Riyadi, pemilik warung makan di Kota Malang yang menjadi korban pencurian motor itu mengaku senang motornya bisa ditemukan kembali.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Modus baru, seorang karyawan baru warung makan di Kota Malang, BN (37), tertangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukun usai mencuri motor milik majikannya. BN yang berasal dari Jombang ini bekerja di warung makan tersebut selama sepekan sebelum melancarkan aksinya pada 15 Juli 2025.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, mengungkapkan bahwa modus baru ini terbongkar dalam kasus BN yang mencuri motor pemilik warung di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. “Tersangka kami tangkap pada 21 Juli saat berada dirumahnya di Jombang,” ucap Kompol Riyan dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Tersangka diketahui merupakan karyawan baru di warung makan dan sempat bekerja selama sepekan. Dia melancarkan aksinya saat pemilik warung lengah. Pelaku meminjam kunci motor dan membawa kabur motor tersebut. Namun aksinya terekam CCTV.

Pelaku curanmor yang merupakan karyawan Baru warung makan, dikeler petugas
Pelaku curanmor yang merupakan karyawan Baru warung makan, dikeler petugas

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu. Setelah sepekan, petugas berhasil menangkap pelaku di Jombang. Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan 1 tersangka lain inisial BP selaku penadah setelah ditemukan 2 motor hasil curian.

“Jadi kami menemukan barang bukti 2 motor Beat dan N Max setelah dilakukan pengembangan,” kata Riyan.

Pengakuan tersangka, modus pencurian ini sudah 4 kali sukses dilancarkan di Malang dan Jombang. Yakni kerja di warung hingga kafe lalu membawa kabur motor.

Hal senada juga diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo. Menurut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan mencari kerja melalui media sosial. Kemudian, setelah melewati satu minggu bekerja tersangka membawa kabur motor milik juragan di tempatnya bekerja.

“Korban mencari pegawai untuk membantu di warungnya melalui media sosial, kemudian tersangka ini dipekerjakan oleh pemilik warung,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Sukun membongkar modus baru pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jumat 1 Agustus 2025.
Unit Reskrim Polsek Sukun membongkar modus baru pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jumat 1 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Wardi ternyata tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Yang pertama di Kota Jombang dengan penyelesaian kekeluargaan.

“Tersangka selang satu minggu bekerja langsung membawa kabur motor ditempatnya bekerja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Yang ketiga dan keempat ini baru kita amankan di Malang ini,” jelasnya.

Sementara itu, Riyadi (62), pemilik warung makan di Kota Malang yang menjadi korban pencurian motor itu mengaku senang mototnya bisa ditemukan kembali. Senyum wajahnya merekah saat motor miliknya dikembalikab oleh Polsek Sukun.

“Saya kenal dia (tersangka) lewat facebook, lalu kerja di warung saya sekitar 6 hari. Alhamdulillah sudah ditemukan. Gak ada yang kurang, cuma plat nomornya gak ada. Malah jok dan handel rem diganti baru,” tandasnya.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian yang baru ini. (lil).

Baca Juga:

  • Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukun Ringkus Residivis Curanmor
  • Kado Akhir Tahun, Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Sindikat Curanmor
  • Jatanras Polda Jatim Ringkus Sindikat Curanmor Bersenjata Airsoft Guns Asal Lumajang
  • Polresta Malang Kota Ungkap Modus Curanmor Ubah Nomor Mesin & Rangka