GRESIK (SurabayaPost.id)– Kasatreskrim Polres Gresik mengaku hari ini, Senin (20/6) mengirim surat perintah dimualinya penyidikan (SPDP) terkait kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem. Soal tersangkanya berapa dan siapa saja Kasatreskrim tidak menjawab.
“Hari ini SPDP dikirim ke kejaksaan bang,” jawab Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatSapp, Senin (20/6)
Sayangnya, Iptu Rizki tidak menjawab pertanyaan terkait siapa saja yang menjadi tersangka kasus yang menggemparkan masyarakat Gresik itu. Selama kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, para awak media memang masih kesulitan meminta konfirmasi dari pihak kepolisian sehingga kasus yang menjadi atensi publik ini banyak dipertanyakan.
“Kita hanya mendapat jawaban sepotong-potong dari pihak penyidik. Sehingga kesan yang kita dapat negatif. Dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang menghubungi penyidik kasus ki teoversial tersebut.
Sebelumnya, Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) Suyanto mengatakan, jika memang sudah naik ke tahap penyidikan hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya. Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat perintah dimualinya penyidikan (SPDP).
“Kepada siapa SPDP diberikan? ke (jaksa) penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Ketika sudah ada SPDP, pasti sudah ada tersangka,”kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres ini saat Unigres menggelar ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat yang bertema ‘kawin dengan domba antara konten, seni dan penistaan agama’, di salah satu kedai kopi jalan panglima Sudirman, Minggu (20/06) malam.
Ditegaskan Soeyanto, jika polisi menerapkan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. “Pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya. Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada Terlapor dan Pelapor. Ini yang harus segera dirilis ke media massa,
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unigres, Mashudi mengungkapkan, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian.
“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Mashudi.
Sementara itu, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. “Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres, Mashudi.
Sementara perwakilan AMPG Ummi Khusum mengajak kaum muda mahasiswa seperti PMII dan HMI Gresik yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini.
“Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai kota Santri, kota Religi. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari PMII dan HMI Gresik,” ungkapnya.
Leave a Reply