Misteri SPDP Kasus Nikah Manusia Vs Kambing

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ending pemeriksaan kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem masih misteri. Kabar kasus itu sudah naik ke penyidikan juga masih menjadi tanda tanya banyak pihak, pasalnya salinan surat perintah dimualinya penyidikan (SPDP) sampai Senin (20/6) belum ada kejelasan siapa dan berapa tersangkanya.

Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) Suyanto mengatakan, jika memang sudah naik ke tahap penyidikan hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya. Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat perintah dimualinya penyidikan (SPDP).

“Kepada siapa SPDP diberikan? ke (jaksa) penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Ketika sudah ada SPDP, pasti sudah ada tersangka,”kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres ini saat Unigres menggelar ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat yang bertema ‘kawin dengan domba antara konten, seni dan penistaan agama’, di salah satu kedai kopi jalan panglima Sudirman, Minggu (20/06) malam.

Ditegaskan Soeyanto, jika polisi menerapkan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. “Pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya. Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada Terlapor dan Pelapor. Ini yang harus segera dirilis ke media massa,

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unigres, Mashudi mengungkapkan, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian.

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Mashudi.

Sementara itu, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. “Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres, Mashudi.

Sementara perwakilan AMPG Ummi Khusum mengajak kaum muda mahasiswa seperti PMII dan HMI Gresik yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini.

“Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai kota Santri, kota Religi. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari PMII dan HMI Gresik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum,“Semua yang terlibat nanti akan dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,”ungkapnya beberapa waktu yang lalu saat konferensi pers bersama awak media.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, jum’at lalu (17/06) menegaskan, serangkaian proses penyelidikan telah mencukupi. Karena itu pihak kepolisian sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,”Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.