SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang kasus ambelsnya Jalan Raya Gubeng kembali digelar dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2020). Enam terdakwa tidak dituntut hukuman penjara, melainkan hanya denda.
Saat membacakan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhani menyatakan, enam terdakwa terbukti pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah merusak fungsi jalan,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut JPU Dhini, ketiga terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, dan Aris Priyanto dituntut masing-masing membayar denda Rp 200 juta, subsider 8 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 8 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). Nantinya nota pledoi akan diajukan para terdakwa pada sidang yang akan digelar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember 2018. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat amblesnya jalan tersebut, Jalan Raya Gubeng tak bisa dilalui kendaraan dan terpaksa ditutup sementara.
Beberapa waktu kemudian, Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 55 KUHP. (aha/fan)
Leave a Reply