SURABAYA (surabayapost.id) – Djie Kian Sioe, seorang nenek asal Madiun dinyatakan tak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan surat. Atas kepastian tersebut, Nenek berusia 76 tahun ini akhirnya divonis bebas murni.
Pieter Talaway, kuasa hukum Djie Kian Sioe mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas murni oleh majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono. “Pertimbangan majelis hakim, Djie Kian Sioe tidak terbukti melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).
Pertimbangan kedua yaitu barang bukti surat kwitansi yang disebut palsu tersebut ternyata tidak palsu. “Karena sudah ada hasil laboratorium kriminal forensik yang menyatakan bahwa tanda tangan pelapor di surat (kwitansi dan perjanjian) tersebut identik,” jelas Pieter.
Ia menambahkan, pelapor dalam kasus ini yaitu Ferry Soetanto sebenarnya tidak bisa menjadi pelapor. Pasalnya, Ferry statusnya hanya sebagai pembeli rumah yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Madiun. “Dia (Ferry) hanya sebagai pembeli rumah yang statusnya sedang sengketa,” bebernya.
Pieter mengungkapkan, sebelumnya penjual rumah yang pertama yaitu Suherman dulu pernah melaporkan Djie Kian Sioe ke Polres Madiun. Namun laporan tersebut akhirnya dihentikan (SP3). Tak berhenti di situ, Djie Kian Sioe ternyata kembali dilaporkan ke Polres Madiun Kota, tapi kasusnya berhenti karena sudah ada SP3.
Untuk bisa mempidanakan Djie Kian Sioe, akhirnya rumah tersebut dijual ke Ferry. “Padahal pembeli (Ferry) sudah tahu rumah ini masih dalam sengketa dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung bahwa tanah dan rumah itu harus dikembalikan ke Djie Kian Sioe,” ungkap Pieter.
Menurutnya, sesuai logika hukum seharusnya Ferry yang dirugikan oleh Suherman. Akan tetapi justru Suherman dan Ferry bersama-sama melaporkan Djie Kian Sioe ke Polda Jatim. “Motivasinya mungkin dia ingin kembali memiliki rumah itu, padahal sudah dibeli dan dibayar,” kata Pieter.
Perlu diketahui, Djie Kian Sioe dilaporkan oleh Ferry Soetanto ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat berupa kwitansi jual beli rumah yang berlokasi Madiun. Saat menjalani sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menjerat Djie Kian Sioe dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (aha/fan)
Leave a Reply