Tersangka Kasus Korupsi PT PWU Meninggal Dunia, Jaksa Bakal Ajukan Gugatan Perdata

Antonius Sam Santoso alias Thio Kwir Sing, tersangka kasus korupsi aset PT PWU.
Antonius Sam Santoso alias Thio Kwir Sing, tersangka kasus korupsi aset PT PWU.

SURABAYA (surabayapost.id) – Antonius Sam Santoso alias Thio Kwir Sing, tersangka kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) meninggal dunia di Singapura beberapa waktu lalu. Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut.

Sam Santoso yang merupakan Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) meninggal dunia di Singapura pada 3 November 2018. Belum diketahui penyebab pria berusia 83 tahun ini meninggal dunia.

Dalam kasus korupsi aset PT PWU, Sam Santoso ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017. Sam Santoso ditetapkan sebagai tersangka lantaran merupakan pembeli aset milik PT PWU yang berada di Kediri dan Tulungagung. PT PWU sendiri merupakan perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, dengan meninggalnya tersangka Sam Santoso, maka secara ketentuan hukum acara (KUHAP) perkaranya gugur.

“Kalau perkaranya sesuai ketentuan hukum acara (KUHAP) otomatis gugur karena tersangka meninggal dunia,” ujar Didik saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (13/11/2108).

Namun terkait kerugian negara dalam kasus ini, lanjut Didik, nanti pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun). Nantinya bagian Datun yang akan melakukan gugatan perdata ke ahli warisnya. “Jadi ahli warisnya nanti yang akan kami gugat secara perdata,” tegas Didik.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi aset PT PWU terjadi sejak Oktober 2015. Dalam kasus tersebut, PT PWU yang merupakan perusahaan BUMD Pemprov Jatim ini dianggap mengalami kerugian negara besar atas penjualan aset-asetnya yang saat itu dikomandoi Dahlan Iskan.

Kejati Jatim lantas menetapkan Dahlan Iskan dan beberapa orang lain sebagai tersangka, salah satunya Sam Santoso. Namun akhirnya Dahlan Iskan dibebaskan oleh Pengdilan Tinggi Surabaya, usai dirinya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.