Keberanian Polresta Malang Kota Tangkap Crazy Rich Wahyu Kenzo, Tuai Pujian, Korban Diharap Lapor Melalui Hotline

Ridwan Rachmat, SH, MH & partner, kuasa hukum MY
Ridwan Rachmat, SH, MH & partner, kuasa hukum MY

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Keberanian Polresta Malang Kota menangkap crazy rich Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, mendapat apresiasi banyak pihak, termasuk para korban.

Crazy rich asal Surabaya ini menjadi perhatian publik ketika ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda Jatim pada Sabtu (04/03/2023) lalu. Sehari setelah penangkapan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Wahyu Kenzo diduga melakukan penipuan robot trading terjerat kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Salah satu korban, MY mengatakan sangat mengapresiasi kinerja polisi, termasuk Polresta Malang Kota di bawah Polda Jatim yang langsung merespon laporannya pada September 2022 lalu.

MY sendiri awalnya tidak menyangka akhirnya Wahyu Kenzo bisa ditangkap jajaran Polresta Malang Kota.

“Awalnya saya tidak yakin polisi bisa menangani kasus besar seperti ini. Namun setelah melihat keseriusan Bapak Kapolresta Kombes Pol Budi Hermanto, mindset saya berubah. Keseriusan polisi ternyata betul terbukti dan itu dibuktikan dengan keseriusan menangkap terlapor Wahyu Kenzo sampai proses penahanan,” ucap korban berinisial MY, Rabu (08/03/2023) malam.

Kinerja cepat dan tepat dilakukan Polresta Malang Kota bersama jajaran Polda Jatim dirasa kembali membuat publik yakin dengan kinerja kepolisian.

“Saya tidak pernah lapor kasus ini ke Mabes Polri, hanya ke Polresta Malang Kota. Alhamdulilah pada Maret 2023 ini bisa tertangkap,” ujarnya.

Ridwan Rachmat, SH, MH & partner, kuasa hukum MY
Ridwan Rachmat, SH, MH & partner, kuasa hukum MY

MY berharap kasus ini bisa terus diselesaikan dengan baik dan terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Ia menduga masih banyak aktor intelektual dari kasus robot trading ATG ini.

“Khususnya pelaku yang mengetahui masalah trading, yang perlu ditangkap itu foundernya,” kata MY.

Selain itu, Wahyu Kenzo harus tetap kooperatif dalam permasalahan hukumnya saat ini. Termasuk dalam upaya mengembalikan modal para korbannya.

“Harapan pasti bagaimana caranya korban yang banyak uangnya kembali, WK punya itikad baik, kooperatif untuk berupaya mengembalikan hak korban paling tidak modalnya,” tegas MY.

“Sementara untuk korban yang lain harus jujur, kalau nantinya informasikan dana banyak, tolong jangan. Kalau belum terima uang sama sekali segera lapor.

Sementara itu kuasa hukum MY, Ridwan Rachmat mengatakan kliennya menjadi korban robot trading ATG sekitar Rp23 miliar. MY percaya dengan Wahyu Kenzo karena sudah saling kenal.

“Ada janji dari pihak ATG ada untung 10 persen dari modal saya. Akhirnya transfer sejumlah uang itu pada pertengahan 2021,” jelasnya.

Namun dari kesepakatan yang disampaikan itu sampai pada 2022 pihak MY tidak bisa mengambil keuntungan atau withdrawal (WD) dengan alasan macam-macam.

“Banyak alasan ga bisa WD sampai ditutup. Jadi klien saya tidak pernah menerima sepeserpun keuntungan apalagi balik modal,” tegasnya.

Pihaknya pun mengungkapkan rasa terima kasihnya atas respons tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, merupakan sosok yang berintegritas dan tidak mudah diintervensi.

“Saya sangat mengapresiasi hal ini. Luar biasa. Saya sampaikan ke masyarakat, jangan ragu melapor hal yang dialami ke polisi. Beliau ini (Kapolresta Malang Kota), kami doakan bisa menjadi pemimpin di lingkup lebih tinggi, bahkan Kapolri,” lanjutnya.

Selain itu, Ridwan juga mengatakan, agar seluruh korban dari ATG khususnya di wilayah Malang bisa melapor ke Polresta Malang Kota. Selain itu, ia juga meminta agar para korban jujur kepada penyidik, terkait nominal kerugian yang dialami. “Luar biasa sekali, selain ditangkap dan asetnya disita. Jajaran Polresta Malang Kota juga memikirkan agar uang korban ini kembali. Jadi kami berpesan, bantu penyidik dengan melapor melalui hotline yang sudah disiapkan oleh Polresta Malang Kota dan Polda Jatim,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.