Kecewa di Vonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Terpidana Ajukan Banding

Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli pada beberapa waktu lalu
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli pada beberapa waktu lalu

MALANG (SurabayaPost.id) – Terpidana kasus korupsi kredit Bank Jatim cabang Kepanjen, Abdul Najib (55), selaku nasabah, mengajukan banding. Pasalnya, warga Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, itu di vonis 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya.

Tim kuasa hukum terpidana Sumardan, SH, MH, menjelaskan, pihaknya telah mengajukan memory banding. Sebagaimana dalam perkara pidana no 116/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby.

Sumardhan SH,MH dan Ari Hariadi, SH selaku penasehat hukum Abdul Najib saat persidangan di PN Tipikor Surabaya
Sumardhan SH,MH dan Ari Hariadi, SH selaku penasehat hukum Abdul Najib saat persidangan di PN Tipikor Surabaya

“Kami telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Hal itu dilakukan, untuk mencari keadilan,” terang Sumardan didampingi tim, Ari Hariadi, SH dan Mochamad Bachrul Ulum SH, Jumat (15/04/2022).

Banding itu dilakukan, lanjut Sumardan dikarenakan tuntutan jaksa dan putusan hakim dirasa diskriminatif.

Sebelumnya, satu persatu tersangka kasus korupsi kredit di Bank Jatim dijatuhi hukuman lewat putusan majelis hakim.

Abdul Najib dinilai telah terbukti terlibat dalam korupsi itu. Ia diputus bersalah dengan putusan 13 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 11.412.578.567. Itu sebagai angka tuduhan korupsi.

Sumardhan SH,MH dan Ari Hariadi, SH selaku penasehat hukum Abdul Najib saat menggelar konfrensi pers di Kantor Edan Law, Jumat (15/04/2022) malam
Sumardhan SH,MH dan Ari Hariadi, SH selaku penasehat hukum Abdul Najib saat menggelar konfrensi pers di Kantor Edan Law, Jumat (15/04/2022) malam

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terpidana lain, Chandra Fenrianto dituduh korupsi Rp. 22.538.599.263 dengan hukuman 14 tahun penjara dan Dwi Budianto dituduh korupsi Rp. 48.829.844.003 dengan hukuman 17 tahun penjara.

“Klien saya tuduhan korupsinya jauh lebih kacil. Tapi tuntutan dan putusannya tidak jauh berbeda. Ini diskrimiatif. Karena itu. kami ajukan banding. Kami mohon, klien saya diringankan hukuman atau bahkan dibebaskan,” lanjutnya.

Puluhan awak media saat menghadiri konfrensi pers di Kantor Edan Law
Puluhan awak media saat menghadiri konfrensi pers di Kantor Edan Law

Lebih lanjut Mardan menjelaskan, menurutnya, hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beriktikad semata mata untuk menghukum.

“Klien saya, masih lancar membayar angsuran. Bahkan mempunyai agunan sebagai survey sebelum pencairan pinjaman. Semestinya, hukuman yang tepat diberikan hakim, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.