Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo

Pemasang plang pengumuman yang dilakukan Tatik Suwartiatun bersama Helly, SH, MH serta tim Singa Perkasa Nusantara di Swalayan Sardo Jl Gajayana Kota Malang
Pemasang plang pengumuman yang dilakukan Tatik Suwartiatun bersama Helly, SH, MH serta tim Singa Perkasa Nusantara di Swalayan Sardo Jl Gajayana Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tatik Suwartiatun melalui kuasa hukumnya, Helly, SH, MH dikabulkan, kini dua Swalayan Sardo langsung dipasang Plang papan pengumuman.

Kedua Swalayan Sardo itu berada di Jl Gajayana No .500a, Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang dan Sardo di Jl Ahmad Yani No.42, Kluncing, Petungasri, Kec. Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

Perjuangan tak kenal lelah ibu dua anak itupun kini membuahkan hasil, sebab PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) kini dikabulkan. PK dengan nomor, 695/PK/Pdt/2023.JO, jadi dasar hukum bahwa Dua Swalayan Sardo merupakan harta bersama (harta gono gini).

LEGA: Tatik Suwartiatun mengaku lega bisa memiliki kembali Swalayan Sardo yang merupakan harta bersama
LEGA: Tatik Suwartiatun mengaku lega bisa memiliki kembali Swalayan Sardo yang merupakan harta bersama

Dari pantauan di lokasi, papan pengumuman tersebut bunyinya sangat jelas, Berdasarkan Putusan nomor, 695/PK/Pdt/2023.JO. nomor 2195 K/Pdt/2022.JO. Nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL. Bahwa tanah dan bangunan ini adalah MILIK BERSAMA antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang BELUM DIBAGI.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tatik, Helly, SH, MH, mengatakan untuk lokasi yang menjadi obyek perkara, telah dipasang plang atau papan pengumuman.

Pengumuman berdiri kokoh di Swalayan Sardo paska permohonan PK Tatik Suwartiatun dikabulkan Mahkamah Agung
Pengumuman berdiri kokoh di Swalayan Sardo paska permohonan PK Tatik Suwartiatun dikabulkan Mahkamah Agung

“Hari ini kami pasang papan pengumuman, sebagaimana putusan PK, bahwa obyek toko Sardo adalah harta bersama. Yang dulunya sudah jelas, bahwa akta yang dulu mereka buat, adalah cacat hukum atau tidak sah,” terang kuasa hukum Tatik Swartiatun, Helly, SH, MH saat ditemui di sela sela pemasangan plang, Sabtu (30/12/2023) siang.

Helly juga mejelaskan, selain pemasangan Plang di Swalayan Sardo Jl Gajayana, pihaknya juga melakukan hal yang sama di Swalayan Sardo Pandaan.

“Pada papan pengumuman sudah jelas, bahwa tanah dan bangunan ini adalah harta bersama Imron Rosyadi dan Tatik Swartiatun yang belum dibagi,”Jelasnya.

Helly, SH, MH bersama Tatik Suwartiatun memberikan keterangan kepada wartawan
Helly, SH, MH bersama Tatik Suwartiatun memberikan keterangan kepada wartawan

Selanjutnya, Helly mengaku bahwa pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lain, termasuk masalah pidana. Karena sudah jelas, apa yang telah dinotariskan tergugat, adalah palsu.

“Artinya ini, sudah jelas dan sah. Sesuai dengan putusan PK, menyatakan bahwa ini adalah harta bersama. Tujuan pemasangan plang ini adalah agar, masyarakat tahu dan kedua belah pihak tidak bisa menjual obyek tersebut,” lanjut advokat senior yang berkantor di Sawojajar Kota Malang tersebut.

Dirinya juga mengenaskan bahwa perkara ini sudah selesai. Sedang langkah pembagian harta, adalah ranah di Pengadilan Agama (PA) sebagai upaya selanjutnya.

Disinggung siapa yang mengelola dan menempati selama ini, Helly menyebut bahwa
semenjak bahkan sebelum mengajukan perkara, Swalayan Sardo ditempati Imron Rosyadi. “Tepatnya, sejak tahun 2009 hingga 2023,”

“Kita akan lanjutkan dalam waktu dekat, di Pengadilan Agama Malang. Termasuk di Polda Jatim terkait, pemalsuan akta,” bebernya.

Proses pemasangan Plang papan pengumuman di Swalayan Sardo Pandaan (ist)
Proses pemasangan Plang papan pengumuman di Swalayan Sardo Pandaan (ist)

Sementara itu, Tatik mengaku lega dan bersyukur, karena keadilan sudah ada di jalannya sendiri.

“Alhamdulilah kita syukuri. Karena perkara ini telah selesai dan ada jalannya sendiri. Untuk langkah selanjutnya, saya serahkan ke pengacara saya,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Tatik, Sardo Swalayan di Kota Malang itu diklaim milik Imron Rosyadi atau mantan suaminya. Tak hanya Sardo Swalayan di Kota Malang, namun Sardo cabang swalayan yang berada di Pandaan Kabupaten Pasuruan juga di klaim miliknya.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, pemasangan papan pengumuman di dua lokasi juga di kawal oleh Singa Perkasa Nusantara dibawah komando Budi Tatto dan Andik Sudar.

Sampai berita ini diturunkan, Imron Rosyadi masih berhasil dikonfirmasi. Penulis berusaha konfirmasi via WhatsApp, namun belum ada tanggapan. (Lil)