Sidang Perdana Kasus Investasi Fiktif, JPU Tuntut Fiqih 3,5 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kasus Investasi Fiktif, JPU Tuntut Fiqih 3,5 Tahun Penjara, Rabu (15/7/2026).
Sidang Perdana Kasus Investasi Fiktif, JPU Tuntut Fiqih 3,5 Tahun Penjara, Rabu (15/7/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi fiktif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Rabu (15/7/2026). Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Fiqih Dwi Nugroho, warga Kecamatan Lowokwaru, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan tuntutan tersebut diajukan karena pihaknya meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan kedua, yaitu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.

“Hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua yaitu Pasal 492 KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” jelas Heryanto kepada awak media usai sidang.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, korban tidak memberikan maaf kepada terdakwa. Kedua, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, terdakwa memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 750 juta,” terang Heryanto.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi menuturkan, kasus ini berawal pada Agustus 2021. Saat itu Fiqih mendatangi kliennya, Titi Kartika Boedidarma di rumahnya di Kecamatan Sukun Kota Malang.

Karena sudah berteman dekat sejak 2019, korban percaya dengan tawaran investasi yang disampaikan terdakwa. Fiqih menawarkan proyek pembangunan ruko di Pandaan dan proyek pengaspalan jalan di kawasan sekitar Lanud Abdulrachman Saleh Malang dengan iming-iming keuntungan Rp 350 juta.

“Jadi, terdakwa ini menawarkan keuntungan sebesar Rp 350 juta. Setelah itu, klien saya menyerahkan modal secara bertahap sebanyak tiga kali dalam dua bulan dengan total Rp 1,5 miliar,” ungkap Hasyimi.

Dana tersebut diserahkan tanpa jaminan. Rinciannya, Rp 500 juta untuk proyek di Pandaan dan Rp 1 miliar untuk proyek pengaspalan jalan.

Namun dalam perjalanannya, proyek pengaspalan ternyata bukan milik terdakwa dan pembangunan ruko tidak pernah dikerjakan. Dana yang sudah ditransfer korban justru digunakan Fiqih untuk foya-foya dan kepentingan pribadi.

Saat korban meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK), terdakwa selalu berkelit. Merasa curiga, Titi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada tahun 2024.

“Sebagian dana sebesar Rp 750 juta memang telah dikembalikan oleh terdakwa. Namun, korban masih mengalami kerugian senilai Rp 750 juta dan belum ada itikad baik sama sekali untuk mengembalikan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan 3 tahun 6 bulan yang dibacakan JPU, kuasa hukum korban mengaku puas. Menurutnya, tuntutan itu sudah mendekati ancaman pidana maksimal dalam Pasal 492 KUHP.

“Kami cukup puas dengan tuntutan ini. Harapan kami saat vonis majelis hakim nanti, tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa,” tandas Hasyimi. (lil)

Baca Juga: