Kejagung dan Kejari Kota Malang Sita Aset Rumah Terkait Korupsi Ekspor CPO 2022-2024

Kejagung dan Kejari Kota Malang Sita Aset Rumah Terkait Korupsi Ekspor CPO 2022-2024, Kamis 30 April 2026. (Sumber Kejari).
Kejagung dan Kejari Kota Malang Sita Aset Rumah Terkait Korupsi Ekspor CPO 2022-2024, Kamis 30 April 2026. (Sumber Kejari).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Upaya pemulihan kerugian negara di kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil terus dikebut. Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memasang plang sita dan menitipkan aset tidak bergerak di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kamis (30/4/2026).

Penyitaan ini menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026. Langkah ini untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengamankan aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menjelaskan bahwa
aset yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 157 m2 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Aset tercatat dengan SHM Nomor 7898 atas nama Zulaikhah Alfajriyah, istri dari tersangka Fadjar Donny Tjahjadi,” kata Agung.

Usai pemasangan plang, lanjut dia, aset resmi dititipkan Jaksa Penyidik Kejagung, Ahmad Luthfi Firdaus, S.H., kepada Kejari Kota Malang. Penitipan diterima langsung oleh Kasi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. Prosesi disaksikan Ketua RW dan RT setempat sebagai saksi hukum di lapangan.

Perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan turunannya tahun 2022-2024 terus berkembang. Hingga kini tercatat sedikitnya 19 Sprindik untuk masing-masing tersangka, antara lain Muhammad Zulfikar, Lila Harsyah Bakhtiar, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, hingga Fadjar Donny Tjahjadi.

“Tim Penyidik kini masif melakukan penelusuran aset. Tidak hanya menyasar aset atas nama tersangka, tetapi juga yang dialihkan atau diatasnamakan pihak ketiga maupun keluarga inti tersangka,” jelasnya.

Kejari Kota Malang melalui Seksi PABB akan mengelola dan mengawasi aset sitaan hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Dengan banyaknya tersangka, tindakan serupa diperkirakan akan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. (lil).

Baca Juga:

  • Terbaik, SMAN 1 Raih Juara Lomba Cerdas Cermat Anti Korupsi yang digelar Kejari Kota Malang
  • Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80, Kejari Kota Malang Tabur Bunga di TMP Untung Suropati
  • JPU Kejari Kota Malang Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Penempatan Ilegal CPMI 5-6 Tahun Penjara
  • Aset Nayumi Sam Tower di Kota Malang Disita Kejaksaan Agung, Ada Apa?