Kejari Kota Malang Gelar Lelang Properti Rampasan TPPU, Cek Detail Objek Lelang di Batu dan Malang

Objek lelang yang berada di Ruko Sumbersari, Kota Malang Jawa Timur. (ist).
Objek lelang yang berada di Ruko Sumbersari, Kota Malang Jawa Timur. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. mengumumkan akan menyelenggarakan lelang eksekusi terhadap sejumlah aset properti hasil rampasan dari dua terdakwa tindak pidana pencucian uang. Lelang ini akan dilaksanakan secara terbuka atau open bidding pada Selasa, 07 Oktober 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang.

Peserta lelang dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi lelang.go.id. Lelang ini terbagi menjadi dua sesi berdasarkan waktu pelaksanaan.

Sesi Pertama: Pukul 10.00 WIB

Salah satu objek lelang yang berada di Jalan Rajekwesi, Kecamatan Klojen, Kota Malang Jawa Timur. (ist).
Salah satu objek lelang yang berada di Jalan Rajekwesi, Kecamatan Klojen, Kota Malang Jawa Timur. (ist).

Lelang pada sesi ini akan menawarkan satu unit aset properti milik terdakwa Tri Wahyuning Tirto Handono Alias Peno, yang dijerat Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Objek Lelang: Sebidang tanah dan bangunan (ruko) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1978. Aset ini memiliki luas 114 M2 dan berlokasi di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
  • Nilai Limit: Rp1.092.163.000
  • Uang Jaminan: Rp110.000.000

Sesi Kedua: Pukul 11.00 WIB:11:

Objek lelang berita tanah yang berada di Sisir Kota Batu. (ist).
Objek lelang berita tanah yang berada di Sisir Kota Batu. (ist).

Pada sesi kedua, lelang akan dilaksanakan untuk dua aset properti milik terdakwa Yusa Hendriyatmoko, yang juga terjerat Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Objek Lelang 1: Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00740 seluas 853 M2. Aset ini terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
  • Nilai Limit: Rp970.552.000
  • Uang Jaminan: Rp100.000.000
  • Objek Lelang 2: Tanah dan bangunan (ruko) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1784 seluas 171 M2. Aset ini berlokasi di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
  • Nilai Limit: Rp1.520.366.000
  • Uang Jaminan: Rp155.000.000

Persyaratan dan Ketentuan Lelang:

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. mengatakan bahwa bagi calon peserta yang tertarik, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Peserta harus mendaftar dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id dengan mengunggah salinan KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi.
  2. Lelang dilaksanakan secara daring dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Panduan lengkap dapat dilihat di menu “Pusat Bantuan” pada laman tersebut.
  3. Uang jaminan lelang harus disetorkan ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang dan harus efektif diterima oleh KPKNL Malang.
  4. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta disarankan untuk memeriksa kondisi fisik dan non-fisik objek secara teliti sebelum mengikuti lelang.
    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Kota Malang di (0341) 480303 atau 0858 9489 2883, atau menghubungi KPKNL Malang di (0341) 804475 atau 0851 5715 7500. (**).

Baca Juga: