MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Launching Penetapan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Oro-Oro Dowo. Penetapan serta launching Rumah RJ itu digelar di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Selasa (15/3/2022) siang.
Dalam launching itu, dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang H Sutiaji, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, dan Kapolsek Klojen, Kompol Domingus serta Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi.
Kajari Kota Malang Zuhandi, SH, MH, mengatakan, bahwa paradigma penegakan hukum sudah berubah.
“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang. Jadi melalui Rumah Restorative Justice ini, kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat,”
“Bahwa penyelesaian permasalahan hukum, tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ujar Zuhandi, Selasa (15/03/2022).
Kendati demikian, kata dia, tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
“Menurut Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Yang pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp 3 juta,” bebernya.
Zuhandi juga menerangkan, bahwa program Rumah RJ ini tidak hanya dilaksanakan di Kelurahan Oro-Oro Dowo saja, tetapi juga akan dilakukan di kelurahan-kelurahan lainnya.
“Sehingga, penyelesaian perkara melalui proses RJ ini bisa diselesaikan di tingkat kelurahan. Dan seperti apa yang disampaikan oleh Wali Kota Malang, melalui RJ ini, keuangan negara bisa sedikit dihemat. Sehingga, keuangan negara bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Malang H Sutiaji, mengapresiasi positif penetapan serta launching Rumah RJ tersebut.
“Sebetulnya kami telah berharap lama dengan kehadiran Rumah RJ ini. Karena penerapan local wisdom, pendekatan persuasif dan adat istiadat menjadi keharusan. Untuk membuat efek jera, supaya pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya bersama dengan Kejari Kota Malang akan membuatkan sosialisasi tentang RJ tersebut. Agar masyarakat bisa tahu, persyaratan-persyaratan perkara apa saja yang dapat dilakukan RJ.
“Nantinya, RJ ini akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk pemusyawaratan. Kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya. Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Pemkot Malang serta media massa. Supaya masyarakat bisa tahu semua dengan RJ tersebut,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply