MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang layani ratusan pelanggar Lalu Lintas (lalin). 185 pelanggar lalin itu, terkena sanksi Tilang berupa denda atas pelanggaran
tidak mentaati peraturan lalin.
Jumlah tersebut berasal dari 300 pelanggar lalin yang terjadi pada Desember 2021 lalu. Jumlah sanksi denda juga bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp 100 ribu hingga yang terbesar Rp 250 ribu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, bahwa sebetulnya total ada 300 pelanggar lalin. Untuk pekan ini hanya 185 yang disidangkan.
“Para pelanggar ini terjaring selama Bulan Desember 2021. Total jumlah denda yang kami terima sebanyak Rp. 15 juta,” tuturnya, Kamis (6/1/2022).
Eko menambahkan, bagi masyarakat yang akan membayar denda tilang, bisa melalui Koperasi di Kantor Kejari Kota Malang. Selain itu juga bisa membayarkan melalui ATM sesuai dengan kode pembayaran di masing-masing bank.
“Untuk denda tilang bisa dilihat di laman web tilang.kejaksaan.go.id dan bisa memilih metode pembayarannya. Dan bisa langsung dibayarkan dan akan diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang,” lanjutnya.
Ia juga menekankan, kepada masyarakat untuk segera mengambil barang bukti yang disita saat melakukan pelanggaran. Karena nantinya barang bukti tersebut agar tetap aman dan langsung di bawah pengawasan pemilik lagi.
Dengan jumlah pengambilan denda tillang yang masih sekitar 50 persen lebih sedikit, Eko berharap, masyarakat segera melakukan pembayaran denda tilang. Namun demikian, pihaknya tidak membatasi sempai kapan pengambilanya.
“Silahkan bayar dendanya dan ambil barang buktinya,” pungkas pria ramah tersebut. (Lil)
Leave a Reply