BATU (SurabayaPost.id) – Kasus tindak pidana salah satu bank di Kota Batu, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timu (Kejati Jatim) masih proses.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, Senin (11/4/2022).
“Terkait itu, masih proses,” kata Fathur, melalui WhatsApp nya.
Untuk diketahui, seperti yang disampaikan Fathur sebelumnya, salah satu bank di batu sedang dilakukan puldata dan pulbaket, terkait indikasi adanya tindak pidana (Tipid).
“Apakah penipuan atau tipikor masih dalam proses,” jelas Fathur saat itu.
Untuk diketahui lagi, seperti yang diberitakan sebelumnya,di SurabayaPost.id, Selasa, 15 /2/ 2022, Ketua LSM Duta Bangsa Buang Ipong bersama Sekertarisnya Gaib Sampoerno, mendatangi Kantor Bank Jatim di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu.
Kedatangan Buang bersama Gaib tersebut, tujuannya ingin bertemu pimpinan Bank Jatim Batu untuk mengklarifikasi terkait jaminan dua sertifikat milik rekan sejawatnya almarhum Yoyok Hari Soebagiyo yang dipinjam oleh rekannya inisial WW untuk jaminan pinjam uang di Bank Jatim dengan janji selama tiga bulan yang tak kunjung dikembalikan.
Kala itu, kedatangan Buang bersama Gaib ditemui Kasi Kridit Bank Jatim, Predy Nugroho di ruang tengah kantor Bank Jatim Batu.
Saat itu, Predy menyampaikan bahwa inisial WW berjanji bakal menyelesaikan piutangnya di Bank Jatim awal April 2022.
Dengan berjalannya waktu terkait penyelesaian piutang tersebut, hingga saat ini, informasinya juga belum ada penyelesaian.
Sampai berita ini diturunkan, Predy belum berhasil dikonfirmasi. SurabayaPost. Id sudah berupaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun via WhatsApp, namun masih belum ada tanggapan. (gus)
Leave a Reply