Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terdakwa Rr Puji Hastuti (52), dalam kasus penipuan proyek fiktif di vonis 3 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim ketua Hakim Sri Hariyani dalam sidang putusan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Senin (11/04/2022).

Wanita yang tinggal di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kecamatan Klojen Kota Malang itu, dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” jelasnya.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima putusan tersebut.

Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, terkait hal itu,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail, terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Rr Puji Hastuti tersebut.

“Jadi, perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada tahun 2018. Yang dilakukan dengan cara, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Sandy Hariman bahwa sedang mengerjakan beberapa proyek renovasi properti,” jelasnya.

Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

Setelah itu, terdakwa meminta saksi korban Sandy Hariman untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 400 juta, dengan dibuatkan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Proyek dan Pendanaan tertanggal 31 Oktober 2018.

“Seiring berjalannya waktu, terdakwa kembali meminta tambahan uang kepada saksi korban Sandy Hariman. Lalu, saksi korban Sandy Hariman menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer dengan jumlah total sebesar Rp. 888.875.000,” bebernya.

Pada kenyataanya, proyek yang dijanjikan terdakwa, ternyata fiktif. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Untuk selanjutnya, terdakwa menjalani persidangan dan majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. (lil)

Baca Juga:

  • PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 M2 di Karangduren Pakisaji, Putusan Inkrah Dimenangkan Pemilik Sah
  • Sengketa Sekolah di Turen Berlanjut, YPTT Gugat 6 Pihak ke PN Kepanjen
  • Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen
  • Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Antara Identitas Agama, Hak Konstitusional, dan Living Law