Kelola Kawasan Hutan, UMM Bakal Bikin  Agropark

Rektor UMM Dr Fauzan MPd (kaos oranye) bersama timnya saat meninjau kawasan hutan yang bakal dikelola jadi Agropark

MALANG  (SurabayaPost.id) – Universitas Muhammadiyah Malang  (UMM) mendapat mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengelola 75 hektar hutan di kawasan  Pujon. Untuk itu, Rektor UMM Dr Fauzan MPd meninjau langsung kawasan hutan tersebut, Rabu (23/10/2019). 

“Kami meninjau kawasan hutan itu untuk memastikan tidak bakal terbakar. Ya, kami khawatir karena di musim kemarau ini banyak hutan terbakar,” kata Fauzan. 

Setelah dilihat secara langsung,  kata dia, tak mungkin terbakar. Alasannya, rumput yang ditanam warga sekitar hutan itu semuanya hijau. 

Makanya dia mengaku lega. Sebab mandat yang diterima  sebagai pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari KLHK beberapa bulan lalu bakal segera direalisasikan. 

“Sesuai rencana,  kawasan hutan yang dikelola UMM itu akan kami jadikan  agropark. Untuk itu kami melakukan survei untuk penentuan lokasi pembangunan sarana dan prasarana ke depan,” jelas Fauzan. 

Dijelaskan dia bila keleluasaan sebagai pengelola kawasan hutan itu  akan menjadi energi baru bagi UMM. Terutama dalam pendampingan pada masyarakat di sekitar kawasan hutan. 

Selain itu, kata dia, hutan KHDTK tersebut  akan menjadi laboratorium lapangan. Hal itu  bisa dimanfaatkan seluruh elemen civitas akademika Kampus Putih ini.

“Makanya saya rasa menjadikan tempat itu  sebagai kawasan Agropark sangat cocok. Selain untuk kawasan pertanian-peternakan terpadu yang sekaligus sebagai pusat laboratorium FPP, bisa juga digunakan oleh jurusan lain. Umpamanya saat kita ingin mengembangkan pusat tanaman herbal,” ungkap Fauzan.

Untuk itu, kata dia, dalam pengelolaan kawasan hutan itu melibatkan beberapa institusi internal UMM. Disebutkan seperti Biro Perlengkapan, Biro Perencanaan dan beberapa tim yang berasal dari Program Studi (Prodi) Kehutanan hingga Ketua Tim Teknis PLTMH UMM.

Ketua Prodi Kehutanan UMM, Tatag Muttaqin SHut, MSc mengakui hal itu.  Menurut dia, setelah melakukan survei akan ditentukan lokasi mana saja yang akan dibangun.

Dijelaskan dia bila kawasan hutan itu berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang. Luasnya  total 75.09 hektar.

 “Sesuai dengan fungsi hutan lindung untuk melindungi kawasan, tanaman yang ada di lahannya. Itu meliputi suren, eukaliptus, mahoni, hingga tanaman buah,” lanjutnya. 

Pada hutan produksi UMM terdapat damar dan pinus, dengan luas hutan produksi 20 hektar. Selebihnya hutan lindung. 

“Adapun yang mendapat tugas untuk membantu mengelola hutan hingga saat ini adalah Prodi Kehutanan. Itu salah satunya sebagai tempat praktik umum seperti manajemen hutan, penentuan fungsi hingga hidrologi,” jelasnya.  (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.