SURABAYA (surabayapost.id) – Rian Subroto kembali tidak hadir pada persidangan kasus prostitusi online dengan terdakwa Tentri Novanto. Atas hal ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan jemput paksa Rian.
Perintah jemput paksa terhadap Rian dilakukan melalui surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Surat penetapan dikeluarkan karena Rian berkali-kali tidak bisa hadir di persidangan sebagai saksi.
“Hakim telah mengeluarkan penetapan kepada JPU agar Rian Subroto dijemput paksa. Berdasarkan penetapan nomor 778/pidsus/2019 tertanggal 29 April, hakim memerintahkan jaksa menjemput paksa Rian Subroto,” ujar Robert Mantinia, kuasa hukum Tentri usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(29/4/2019).
Menurutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk menjemput paksa Rian. “Kalau dia (Rian) tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian. Hakim melihat fakta yang sebenarnya,” kata Robert.
Robert menambahkan, jika Rian tidak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan, dirinya meminta agar Tentri dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Agar kasus ini terang benderang saksi kunci Rian Subroto harus dihadirkan. Jika tidak bisa dihadirkan, hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, fakta terbaru terungkap bahwa yang melakukan transfer ke rekening Tentri yaitu Herlambang Hasea, bukan Rian. Karena itulah, Robert juga meminta agar Herlambang Hasea juga dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan. “Semua harus dihadirkan untuk fakta persidangan,” pungkas Robert.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)
Leave a Reply