Keluarkan Penetapan, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Rian Subroto

Terdakwa kasus prostitusi artis saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Rian Subroto kembali tidak hadir pada persidangan kasus prostitusi online dengan terdakwa Tentri Novanto. Atas hal ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan jemput paksa Rian.

Perintah jemput paksa terhadap Rian dilakukan melalui surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Surat penetapan dikeluarkan karena Rian berkali-kali tidak bisa hadir di persidangan sebagai saksi.

“Hakim telah mengeluarkan penetapan kepada JPU agar Rian Subroto dijemput paksa. Berdasarkan penetapan nomor 778/pidsus/2019 tertanggal 29 April, hakim memerintahkan jaksa menjemput paksa Rian Subroto,” ujar Robert Mantinia, kuasa hukum Tentri usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(29/4/2019).

Menurutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk menjemput paksa Rian. “Kalau dia (Rian) tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian. Hakim melihat fakta yang sebenarnya,” kata Robert.

Robert menambahkan, jika Rian tidak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan, dirinya meminta agar Tentri dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Agar kasus ini terang benderang saksi kunci Rian Subroto harus dihadirkan. Jika tidak bisa dihadirkan, hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, fakta terbaru terungkap bahwa yang melakukan transfer ke rekening Tentri yaitu Herlambang Hasea, bukan Rian. Karena itulah, Robert juga meminta agar Herlambang Hasea juga dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan. “Semua harus dihadirkan untuk fakta persidangan,” pungkas Robert.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.