Kenali Hukum Jauhi Hukuman” Metode Jitu Kejari Kota Malang Dalam Sosialisasi

Kejaksaan Negeri Kota Malang, memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing
Kejaksaan Negeri Kota Malang, memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan Pemerintah Kota Malang terkait kesadaran hukum terus berlanjut.

Setelah launching Rumah RJ di Kantor Kelurahan Oro – Oro Dowo, Kecamatan Klojen, kini digelar sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Kamis (17/03/2022).

Dengan mengusung tema  “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” para narasumber dari Kejari Kota Malang memberikan sosialisasi penyuluhan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto menjelaskan, pengenalan hukum kepada masyarakat dilakukan dengan metode pendekatan yang humanis.

“Kejari mempunyai tugas dan kewenangan yang luas tidak terbatas pada penuntutan, melainkan juga konsultasi hukum mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat,” ucap Eko Budisusanto.

Menurut dia, Kejaksaan Negeri Kota Malang terus berkomitmen untuk memberikan edukasi. Hal itu sebagai langkah preventif guna menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, juga untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan di dalam masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Polowijen beserta jajaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta masyarakat kelurahan Polowijen Kota Malang.

“Dengan kita bisa mengajak masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi ini, mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga dengan demikian akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Surabaya tersebut. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.