Kepala Dishub: Amdal Lalin Warunk Upnormal Wewenang Provinsi

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi (kiri) didampingi Kabid Lalin Agus Mulyadi.
Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi (kiri) didampingi Kabid Lalin Agus Mulyadi.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Izin Amdal Lalin untuk Warunk Upnormal, Jl Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim,  ternyata bukan kewenangan Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Malang. Namun, merupakan wewenang Dishub Propinsi Jawa Timur untuk menerbitkannya.

Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi menegaskan hal itu, Jumat (18/1/2019). Dia mengatakan bila Warunk Upnormal itu ada di kawasan jalan provinsi.

“Makanya yang memiliki kewenangan memberikan izin Amdal Lalinnya adalah Dishub Provinsi. Bukan Dishub Kota Malang,” kata Kusnadi saat didampingi Kabid Lalin Dishub Kota Malang Agus Mulyadi.

Sebagaimana diketahui pengajuan perizinan Warunk Upnormal ngendon setahun lebih di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Sebab, izin Amdal Lalinnya belum ada.

Sedangkan izin Amdal Lalin itu yang berhak menerbitkan adalah Dishub Provinsi. Sebab, lokasi Warunk Upnormal berada di Jalan Borobudur yang notabene adalah Jalan Provinsi.

Untuk itu, Kepala Dishub Kusnadi mengingatkan agar warga yang mempersoalkan atau mengurus masalah Amdal Lalin tidak serta merta ke Dishub Kota Malang. Namun, tegas dia, harus dilihat dulu posisinya ada di jalan apa.

“Kalau di jalan kota ngurus di Dishub Kota. Kalau di jalan provinsi mengurusnya di Dishub Provinsi. Begitu juga kalau di jalan negara atau nasional maka mengurusnya di pusat,” kata dia.

Karena itu, terkait amdal lalin Warunk Upnormal, dia menyarankan agar ke Dishub Provinsi. Di Kota Malang kata dia ada UPT Dishub Provinsi Jatim, yaitu di Karanglo. “Nah bisa mengurus ke sana,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.