Ketua DPRD Gresik : Meski Kondisi Darurat Pandemi Penyerapan Anggaran Wajib Patuhi Aturan

GRESIK (SurabayaPost.id)-Meski kondisi darurat pandemi Covid-19, Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani meminta agar semua pihak yang memiliki kewenangan terhadap penggunaan anggaran atau yang memiliki kewenangan memerintah pejabat dibawahnya agar tetap mematuhi aturan.

Demikian disampaikan Fandi Akhmad Yani menyikapi perintah Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang meminta kepada Kades agar segera membagikan sembako dari anggaran DD meski belum ada peraturan bupati (perbup) usai apel persiapan penerapan sosial bersekala besar (PSBB) di halaman kantor Pemkab Gresik, beberapa waktu yang lalu.

“Meskipun sekarang sedang darurat pandemi Covid tidak kemudian seenaknya sendiri menggunakan anggaran atau memerintah pejabat dibawahnya untuk segera menggunakan anggaran tanpa berpedoman keapda aturan yang berlaku, misalnya peraturan bupati (perbup),” kata Gus Yani panggilan akrabnya.

Ditegaskan Yani, Kepala desa yang cerdas tidak akan melakukan perintah tersebut(perintah Bupati) karena melanggar aturan. Apalagi hari hari ini kades adalah pejabat super sibuk sehingga kasihan jika mereka harus diperintah tanpa petunjuk yang jelas. Namun menurutnya tidak akan ada kepala desa yang mau meskipun yang memerintahkan bupati.

“Semuanya harus dilakukan dengan dasar dan pengambilan keputusan yang benar dan tidak melanggar aturan, ini yang paling penting. Jangan karena wabah dan pandemi ini sehingga kita ngawur dan tidak taat dan tunduk kepada aturan. Bagaimana kita menjawab pertanyaan masyarakat jika DD dicairkan tanpa perbup. Apa karena pandemi kita akan main peribtah tanpa dasar, kasihan kades,” jelasnya.

Ia meminta agar bupati segera mengeluarkan perbupnya dengan harapan semua kegiatan lancar tidak saling menghambat satu sama lain. Apalagi saat ini musim pandemi yang perlu kerja keras untuk bisa segera memutus mata rantai virus Corona.

“Kades adalah ujung tombak yang perlu memegang dan menerima perintah yang sesuai dan tidak melanggar aturan. Sebab kasihan setiap hari jadi bemper karena selalu berhadapan dengan masyarakat yang saat ini juga berjibaku ikut menekan laju penularan Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memerintahkan agar seluruh Kades untuk secepatnya  menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Minggu ini wajib dikeluarkan. Tidak usah menunggu aturan Perbup,” ujar Sambari usai melakukan apel pasukan pembukaan PSBB di Halaman Kantor Pemkab Gresik. adv

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.