Ketua DPRD Gresik, Nurhamim : Moratorium Toko Moderen Selamatkan Toko Kelontong

GRESIK (SurabayaPost.id)–Merebaknya toko modern yang mmberdiri hingga ke pelosok perkampungan menjadi perhatian khusus DPRD Kabupaten Gresik. Pasalnya banyak toko kelontong dan warung pracangan milik masyarakat yang gulung tikar. Padahal dari sisi harga, toko atau warung warga relatif lebih murah.

Untuk menyelamatkan usaha toko kelontong masyarakat, dalam waktu dekat DPRD Gresik akan menggelar rapat konsultasi dengan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, khusus untuk membahas Moratorium terkait semakin menjamurnya pendirian toko moderen.

Hasil penelusuran dilapangan ternyata toko kelontong lebih murah. Misalnya, air minum dalam kemasan botol 1,5 liter. Di toko moderen dijual Rp 5.800, sementara di toko kelontong atau warung, dijual antara Rp 5000 hingga Rp 5.500 atau terdapat selisih Rp 300 – Rp 800 per botol.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim didampingi wakil ketua Nur Qolib mengatakan, pembahasan moratorium berdasar hasil kunjungan kerja Komisi II ke Kota Solo dan Kanupaten Kulonprogo untuk melakukan studi nanding terkait perizinan dan operasional toko moderen.

Hasil studi banding dan kunjungan itu, tambah Nurhamim, menghasilkan kesimpulan bahwa perkembangan sekaligus merebaknya toko moderen di kota maupun pedesaan di Gresik sudah dalam takaran mengkuatirkan.

Menurut Ahmad Nurhamim, bila mengacu Perda seharusnya ada jarak berdirinya antar dua toko moderen. Untuk perizinan di desa atau kelurahan, jarak antara dua toko moderen minimal sejauh 2 km. Sedangkan untuk di kawasan perkotaan atau yang padat penduduk, jarak berdirinya toko moderen adalah 1 km.

“Sekarang ini, banyak nermunculan toko moderen yang diduga tidak sesuai perda. Misalnya, jarak antar sesama toko moderen sudah yaris tidak ada. Bahkan ada yang berdampingan dengan nama toko yang berbeda, atau posisinya berhadap hadapan. Moratorium inilah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan toko kelontong. Karena mereka sekarang mati denhan adanya toko modern,” ujar Ketua DPD Partai Golkar ini, Selasa (2/7)

Ditambahkan, di Kota Solo dan Kabupaten Kulonprogo, sudah ada contoh yang bagus terkait pendirian toko moderen. Di dua derah itu, sudah terjalin moratorium  antara eksekutif dan legislatif.

“Sekarang ini, kesepakatan atas lahirnya moratorium tersebut tergantung di eksekutif, dalam hal ini bupati. Kami sudah menjalankan fungsi kami sebagai legislator, tinggal bagaimana eksekutif menyikapinya,” ujarnya. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.