
BATU (Surabayapost.id) – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait penyertaan modal Rp 3 miliar di PT Batu Wisata Resource (BWR) mendapat respon dari kalangan DPRD setempat. Kejari diminta mengusut tuntas masalah tersebut.
“Kejari mengatakan lewat media bila telah melakukan penyelidikan soal penyertaan modal itu. Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” kata Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Batu, Fahmi Alkatiri, Rabu (28/8/2019).
Meski begitu dia menegaskan agar Kejari Batu transparan. Menurut dia jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan harus diusut tuntas.
Namun, lanjut Fahmi Alkatiri yang juga anggota Komisi B ini, jika tak ditemukan indikasi adanya kesalahan harus dihentikan. “Dan wajib direhabilitasi,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Batu lewat Kasi Pidsus Hendra Hidayat mengatakan bila ada laporan masuk soal penyertaan modal dari APBD Kota Batu tahun 2017 sebesar Rp 3 miliar. Menyikapi laporan tersebut Kasi Pidsus berjanji akan melakukan penyelidikan.
Langkah tersebut menurut Fahmi Alkatiri patut didukung. Alasannya, kata dia, agar jelas progresnya.
“Kalau terindikasi berbuat tidak benar, Kejaksan harus menindaklanjuti dengan serius. Jangan main – main dalam menegakkan hukum di Kota Batu,” kata Fahmi.
Selain itu, politisi dari partai Nasdem ini mengaku sebagai orang pertama di dewan yang menolak permintaan penyertaan modal yang diajukan Direktur PT BWR, Bagyo Prasasti Prasetyo tahun 2018 silam. Kala itu kata dia BWR minta tambahan penyertaan modal lagi dengan besaran anggaran Rp 3,5 miliar.
Praktis pada saat itu, saya orang yang pertama menolak. Bahkan mencoret permohonan penyertaan modal itu,” ungkap pria mantan aktivis ini.
Celakanya, lanjut dia, di tahun 2019 ini, BWR juga mengajukan permohonan penyertaan modal lagi. Meski begitu dia mengaku lupa berapa besaran anggaran yang diminta.
“Rekan-rekan di dewan sepakat untuk menolak pengajuan anggaran itu. Termasuk saya. Itu karena gerakannya tidak ada sama sekali. Kami melihat secara pribadi maupun secara kelembagaan, BWR belum bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, ujar dia, BWR tersebut ditugaskan untuk program padat karya. Itu pun harus memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, dia berharap Kejari mengusut sampai tuntas. Kalau ditemukan indikasi melanggar hukum, kata dia, harus diusut sesuai prosedur.
“Sebaliknya kalau tidak ada indikasi, ya dihentikan. Itu pun harus diumumkan secara terbuka dan nama baik BWR harus direhabilitasi. Sehingga masyarakat tidak berspekulasi macam-macam. Makanya Kejari harus serius, ” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply