Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Buntut Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang

Buntut Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Senin (28/04/2025).
Buntut Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Senin (28/04/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan sidak pengelolaan limbah medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) pada Senin (28/4/2025). Hal ini merupakan buntut dari adanya temuan limbah medis B3 di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang beberapa waktu lalu.

Rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menjadi rumah sakit pertama yang dikunjungi dalam sidak tindaklanjut temuan limbah B3 di TPA Supit Urang itu. Sidak tersebut juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin menjelaskan bahwa pengelolaan maupun pembuangan limbah B3 memiliki aturan khusus. Sebab, limbah ini akan berbahaya jika tak dikelola dengan benar.

“Kami mendapat laporan masyarakat terkait temuan dugaan limbah B3 di Supit Urang pada beberapa waktu lalu. Makanya hari ini kami ingin melihat langsung proses pengolahan limbah B3 medis di rumah sakit,” kata Anas disela sidak bersama anggota Komisi C DPRD Kota Malang lainnya.

Menurutnya, limbah B3 biasanya berasal dari klinik maupun rumah sakit. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri dari mana asal limbah B3 yang ditemukan di TPA Supit Urang.

“Jadi ini kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk RSUD Kota Malang. Tentu kami juga akan ke rumah sakit lain untuk melihat pembuangan limbah B3 sesuai apa belum,” jelasnya.

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Sarankan Pemkot Ajukan Diskresi untuk Atasi Kekurangan SDM di RSUD
  • Terakreditasi Paripurna, RSUD Kota Malang Berkomitmen Terus Tingkatkan Layanan