Komitmen Satreskoba Polres Batu Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Satresnarkoba Polres Batu berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya, khususnya di kalangan milenial. Komitmen tersebut jadi perhatian khusus polisi yang menangani soal narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto SH MH mengakui hal tersebut, Jumat (28/8/2020). Menurut mantan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Batu yang sapaan akrabnya Yussi ini, dari seluruh kasus narkoba di wilayah hukum Polres Batu, 80 persen merupakan generasi milenial.

“Dengan rentang usia 18 -30 tahun. Generasi milenial tersebut merupakan kelompok masyarakat paling rawan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Untuk itu, kata dia, demi membendung hal yang tak diinginkan, butuh perhatian khusus. Sehingga generasi masa depan bisa selamat dan dijauhkan dari bahaya narkotika,

Yussi mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan workshop secara masif. “Itu terus dilakukan meski di tengah pandemi Covid -19 supaya kelompok usia tersebut selalu sehat dan produktif dan terhindar dari ancaman narkoba,” harapnya.

Oleh karena itu, Ia berjanji akan lebih fokus kepada para pelajar. Meski begitu, lanjut dia, karena masa pandemi dan belum diperbolehkannya pembelajaran tatap muka, maka menurut dia, program nya diakui belum bisa dilanjutkan kembali.

“Pada saat pandemi seperti ini yang bisa dimaksimalkan hanya melalui workshop atau teleconference menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama Pemkot Batu dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya,” ngakunya.

Selanjutnya, kata dia, saat workshop atau sosialisasi, menurutnya petugas menyampaikan materi terkait dengan bahaya narkoba.Selain itu termasuk soal undang-undang dan ancaman hukuman yang menjadi sanksi bagi para penyalahgunanya.

“Agar mereka tidak terkontaminasi bujukan atau coba-coba memakai barang haram tersebut,” tandasnya.

Selanjutnya, tandas dia, mereka juga mendapatkan penjelasan terkait bahaya narkoba. Dengan demikian, kepolisian berharap materi itu bisa tersampaikan lagi kepada lingkungan atau orang terdekat, teman dan sebagainya. Tujuannya agar pemahaman narkoba semakin kuat di semua sektor.

“Saat pandemi banyak waktu luang yang bisa dimanfaatkan oleh generasi muda untuk mengisi waktunya dengan kegiatan positif. Misalnya berolahraga dan mendalami agama,serta konsen belajar,” tegasnya.

Meski begitu, tegas dia, perhatian orang tua harus tetap tercurahkan kepada putra putrinya. Karena benteng utama pencegahan bahaya narkoba dari lingkungan terdekat yaitu keluarga.

“Oleh karena itu, kami kembali menekankan agar masyarakat yang merasa salah satu keluarga atau teman menjadi korban narkoba segera melapor ke Satresnarkoba Polres Batu atau BNN. Itu supaya mendapat pelayanan rehabilitasi, nanti akan diasesmen dokter, kepolisian, kejaksaan dan BNN,” terangnya.

Karena, terang dia, rehabilitasi itu,menurutnya penting agar korban tidak kecanduan terus.Tapi lebih penting lagi jika korban belum melapor kemudian sewaktu-waktu ada tindakan.Dengan begitu, menurut Yussi mereka bisa ditindak dan diproses hukum dengan ancaman tak main-main.

“Minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Apalagi mulai tahun 2019 hingga sekarang sudah ada sekitar 10 korban narkotika yang melapor dan menjalani rehabilitasi. Narkoba sangat berbahaya, dari hasil penelitian setiap hari ada sejumlah 40 jiwa nyawanya melayang karena barang-barang laknat itu,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.