MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komplotan Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta pada November 2023 lalu, dibekuk Unit Reskrim Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota.
Pelaku merupakan seorang ibu bernama Narti Werdiningsih (47) dan anaknya Putri Amanda Sriana Ningsih (19) serta seorang lelaki Galan Yonanda Pramudya (22) yang merupakan pacar Putri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pengungkapan pelaku ini berdasar laporan korban di Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 dan pada 19 Mei 2023 dan Polsek Blimbing pada 27 Mei 2023.
Korban asal Tangerang itu tertipu Rp9,5 juta untuk pembelian tiket konser Coldplay pada 17 Mei 2023.
“Jadi korban melapor ke Bareskrim kemudian ke Polsek Blimbing. Kemudian anggota kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku,” kata Budi Hermanto, Senin (29/05/2023).
Dua pelaku yang dilaporkan, yakni Narti Werdiningsih dan Putri Amanda memiliki alamat tinggal di Jalan Ikan Piranha, Blimbing, Kota Malang. Sedangkan Galan merupakan warga Probolinggo.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan, penangkapan berawal dari tertangkapnya Galan pada Jumat 26 Mei di Probolinggo.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengarah kepada tersangka Putri Amanda.
“Hasilnya kami ikut mengamankan ketiganya dan kemudian dibawa ke Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Danang.
Modus yang digunakan pelaku ini adalah membeli akun Twitter dengan username @membirv untuk memperdayai para korban. Mereka menawarkan harga tiket konser kepada korban kemudian diminta transfer ke sejumlah rekening pelaku.
“Setelah transfer korban menanyakan nomer hp dan biasanya diblokir. Korban dari penangkapan pelaku sudah 19 orang, kerugian Rp2,5 samapi Rp9 juta. Kebanyakan korban dari Tangerang dan Jakarta,” lanjut Danang.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini sudah beraksi selama satu tahun. Mereka mengincar korban konser dari luar negeri yang tiketnya banyak diburu.
“Hasil kejahatan digunakan untuk beli barang berupa perhiasan emas dan kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Leave a Reply