![WhatsApp Image 2023-05-16 at 19.28.48 Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan](https://surabayapost.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-16-at-19.28.48.jpeg)
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Residivis pelaku perampokan di kos putri Jl Warinoi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Blimbing pada Minggu (14/05/2023) lalu.
Pelaku berinisial R alias Rachman (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu merupaka residivis dalam kasus yang sama dan pernah divonis 1 tahun penjara.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, residivis yang pernah divonis 1 tahun ini, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada korban, L (20), warga yang tinggal dan kos di Jl Warinoi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
![Polresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku perampokan di kos putri, Bunulrejo, Blimbing (ist)](https://surabayapost.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-16-at-19.26.11-1024x575.jpeg)
“Tersangka memasuki kosan korban dengan cara melompat pagar. Kemudian, mengambil pisau di dapur. Selanjutnya, mengancam korban dengan mengatakan,” jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh”, sambil menodongkan pisaunya,” ucap Kompol Danang Yudanto, dalam Konferensi Pers, Selasa (16/05/2023).
Lebih lanjut, karena tidak ada perlawan dari korban, akhirnya HP dari korban dibawa pelaku. Padahal, lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.
![Residivis yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Blimbing Polresta Malang Kota](https://surabayapost.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-16-at-19.27.40-1024x683.jpeg)
Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing, Senin, 08 Mei 2023. Sekaligus, dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.
“Saat korban membuat laporan, menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku. Karena sering tampak disekitar lokasi kejadian,” lanjut Kompol Danang.
![Pelaku saat digiring petugas](https://surabayapost.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-16-at-19.30.09-1024x768.jpeg)
Dari keterangan korban, Polsek Blimbing meringkus pelaku di rumahnya di Jl Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka, merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Leave a Reply