Kontrak Diputus, Dua Rekanan Kecewa

Rudy Murdhany, SH bersama Gayuh Satriyo Bhimantoro, kuasa hukum PT BMP dan PT PBS saat menceritakan kekecewaan kedua kliennya

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua rekanan masing-masing PT Bumi Mas Perdana Cabang Yogjakarta dan PT Paton Buana Semesta mengaku kecewa. Pasalnya, pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Rehab Medik Terpadu dan Manegemen di kawasan RS Saiful Anwar Malang ini mengaku diputuskan kontrak pekerjaannya. Sehingga tidak bisa melanjutkan.

Tim Kuasa Hukum kedua PT tersebut, Rudy Murdany, SH menerangkan, jika kliennya telah diputus kontrak kerja tertanggal 22 Desember 2020.

“Kami mewakili klien, selaku kontraktor pemenang tender. Untuk mengerjakan gedung di kawasan RS Saiful Anwar Malang. Klien kami pemenang tender senilai 16 miliar lebih,” terang Rudy.

Ia melanjutkan, setelah sebagai pemenang tender, klien mengerjakan proyek bangunan. Namun, setelah berjalan sekitar 70 persen, dihentikan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alasannya, dikarenakan adanya aduan dari kontraktor lain.

“Setelah dikerjakan sekitar 70 persen, tiba tiba dihentikan. Dikarenakan adanya aduan dari salah satu kontraktor yang pada saat itu tidak menang. Yang paling disayangkan, klien kami dituduh terbukti melakukan kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan,” imbuh Gayuh Satriyo Bhimantoro, SH salah satu tim Kuasa hukum.

Namun demikian, ia tidak menampik, jika salah satu peserta lelang tender bisa membuat aduan. Namun, hal itu ada batasan waktunya. Dan menurutnya, batasan waktu itu telah habis. 

“Atas kejadian ini, kami sedang menyusun gugatan. Bisa nanti Tata Usaha Negara (TUN), bisa juga dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Segera disusun,” pungkas Rudi. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.