KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim “GHS” Pekan Depan

KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim "GHS" Pekan Depan
KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim "GHS" Pekan Depan

MALANG (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 inisial GHS pada pekan depan. Pemanggilan itu dikabarkan dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022.

Pemanggilan saksi oleh tim penyidik KPK kepada inisial “GHS” tersebut diketahui dari adanya surat panggilan Nomor Spgl/ 8398/DIK .O1.OO/23/12/2024, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.

GHS diketahui merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur tahun 2019 – 2024, beralamat di Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur.

Dalam panggilan dimaksud, disebutkan untuk menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo pada Rabu 18 Desember 2024, pukul 09 Wib, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka ,K  mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 dan kawan – kawan.

Inisial, JPP, H, S, A R, dan WK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 – 2022. Atas panggilan pemeriksaan inisial GHS tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK  Tessa Mahardika Sugiarto, pada Rabu (11/12/2024) malam.

“Kalau dari surat panggilan dimaksud, Rabu depan, bukan Rabu ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi Surabayapost.id melalui pesan singkatnya WhatsApp. (Gus/Lil).

Baca Juga:

  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa 7 Saksi di Kantor BPKP Jatim 
  • Hari Ketiga di Malang, KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim
  • KPK Datang, Grib Jaya Beraksi Dukung KPK Berantas Korupsi di Malang Raya
  • KPK Kembali Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
  • Breaking News, KPK Periksa Beberapa Pokmas di Kota Malang
  • Tim Penyidik KPK Geledah Pemprov Jatim, Sita Sejumlah Dokumen dan BBE  
  • KPK Melakukan Penggeledahan di Pemprov Jatim Terkait Perkara  Dana Hibah 
  • Pengembangan Perkara Dana Hibah Provinsi Jatim, Penyidik KPK Tetapkan  21 Tersangka Anyar