BATU (SurabayaPost.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi mulai tahun 2011-2017 di lingkungan Pemkot Batu. Hingga Sabtu (20/3/2021) sudah 25 saksi yang diperiksa.
Jubir KPK Ali Fikri menyatakan pemeriksaan itu untuk menggali pengetahuan para saksi terkait kasus tersebut. Terutama yang berkaitan dengan, “Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut,” ungkap dia.
Dugaan itu, kata dia, di antaranya untuk mengetahui soal sejumlah uang yang dijadikan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Sehingga, banyak saksi yang harus diperiksa.
Bahkan, di antara 25 saksi itu ada yang lebih dari dua kali menjalani pemeriksaan. Sayangnya, Ali Fikri mengaku tidak hafal siapa saja dari para saksi itu yang menjalani pemeriksaan sampai dua kali.
Dia hanya menunjukkan para saksi yang diperiksa sesuai jadwal. Misalnya, tanggal 19 Maret 2021. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur.
Para saksi yang diperiksa kala itu adalah Nofan Eko Prasetyo, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Patama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining). Selain itu Riali (Wiraswasta) dan Rony Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park).
Disamping itu, tim penyidik KPK menggeledah beberapa kantor. Misalnya, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
Sedangkan pada 5 Januari 2021, di Kantor Reserse & Kriminal Polres Batu, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi. Di antaranya Moh. Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah. Lalu, Kristiawan (mantan asisten rumah tangga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek, dokumen perizinan tempat wisata di Dinas Pariwisata Kota Batu.
Sementara, pada 7 Januari 2021, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya di Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Beberapa dokumen diamankan dari beberapa perkantoran itu. Misalnya, dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara yang diselidiki.
Pada Jumat, 8 Januari 2021, Tim Penyidik KPK menggeledah dua Kantor. Masing-masing Kantor Wali Kota Batu dan Kantor Bappeda Batu.
Kemudian pada 11 Januari 2021, Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Kota Batu dan Dinas BPKAD Kota Batu.
Lantas, pada 12 Januari 2021, Tim Penyidik KPK mendatangi kantor Dinas ULP Kota Batu. Sejumlah dokumen terkait perkara disita.
Pada Kamis, 14 Januari 2021, Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu.
Sementara pada 9 Januari 2021, ada beberapa saksi diperiksa. Saksi yang diperiksa di Polres Batu itu adalah Abdul Jamal Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Alvi Hidayat (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu), Drs Eko Suhartono (Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu).
Selanjutnya, Endro Wahyudi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu. Drs Eko Suhartono (Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu).
Kemudian M Chori (Kadispenda), Muji Dwi Leksono, (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu). Selain itu Eny Rahchyuningsih (Kadis Pendidikan) dan Agos Macmoedi (Kadiskominfo).
Sedangkan pada tanggal 10 Januari 2021 ada beberapa saksi yang diperiksa di Polres Batu. Misalnya, Sofa Ike Paci (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANG) Kota Batu), Supriyanto (Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu), Zadiem Efisiensi (Sekretaris Daerah Kota Batu). Lalu, Zilkha Hilna (Ajudan Wali Bota Batu), Agoes Soerjanto (Karyawan Swasta) serta Arief Setiaodi (Pemilik CV Kalifa Muda).
Lantas, Daniel Devis Ehrhardt (Karyawan Swasta) Hj Endah Wijiati (Ibu Rumah Tangga), Moh Zaini Ilyas (Pengusaha/Pemilik CV Sawung Galing), serta Harianto (Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera selaku Pengelola Predator Fun Park).
Tanggal 12 Februari 2021, KPK memeriksa beberapa saksi lagi. Di antaranya Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto (Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu.
Selanjutnya, Michael Tedjakusuma (Wiraswasta), Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, dan Prathama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining.
Selain itu Ronny Sendjojo (Staf Ahli pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park). Selanjutnya, Roy Pudyo Hermawan (Notaris di Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT) dan Steven (Wiraswata). (Gus)
Leave a Reply