KPP Bea dan Cukai Malang Diharap Tegas Lakukan Pengawasan dan Penindakan

Wawali Malang Sofyan Edi Jarwoko dalam acara pemusnahan barang ilegal yang dilakukan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Wawali Malang Sofyan Edi Jarwoko dalam acara pemusnahan barang ilegal yang dilakukan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP),Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, dihatap bisa melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapan tersebut disampaikan Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sofyan Edi Jarwoko pada acara Coffee Morning KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Selasa (8/1/2019)  di Hotel Savana Malang.

Wawali  Sofyan Edi mengatakan bahwa lembaga ini harus dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itu sebagaimana yang telah dilakukan di Kota Malang.

Dia sebutkan seperti  memberantas peredaran, menyita dan memusnahkan miras, obat dan rokok ilegal. Selain itu menindak pelanggaran di bidang impor baik umum maupun fasilitas kepabeanan, serta pelanggaran di bidang ekspor.

“Kami sangat mendukung hal tersebut. Sebab, Kota Malang memiliki banyak industri rokok, yang menghasilkan dana cukai rokok sebagai salah satu pendukung peningkatan pendapatan asli daerah Kota Malang,” ujarnya.

Selain untuk menghilangkan nilai guna barang-barang ilegal tersebut, pemusnahan barang yang dilakukan merupakan bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai dalam melindungi masyarakat.

Upaya ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri dalam negeri yang taat terhadap perpajakan.

Tentu kesemuanya itu, lanjut Sofyan Edi, tak lepas dari peran aktif dan sinergitas seluruh komponen masyarakat, instansi terkait dan seluruh aparat penegak hukum, dalam membangun pola kerjasama dan koordinasi yang ideal dalam upaya melakukan pengawasan, penindakan, pemberantasan,  penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal, guna mengamankan dan mengoptimalkan hak-hak penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai yang didasari dengan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu pula, juga dilaksanakan pemusnahan secara simbolis barang ilegal seperti rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal serta kosmetik, makanan, obat-obatan serta suplemen ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Bea dan Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan berkomitmen akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan / sosialisasi kepada masyarakat dan akan meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya yaitu Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah.

“Kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai untuk menjalankan tugas dan fungsinya baik dengan memberikan informasi adanya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan yang ada” jelas Rudy. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.