SURABAYA (surabayapoat.id) – Rian Subroto, pria yang diduga penyewa jasa kencan Vanessa Angel kembali tak menghadiri sidang kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/4/2019). Atas hal itu, kuasa hukum mucikari meminta agar Rian dijemput paksa untuk menjalani sidang sebagai saksi.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang kali ini diantaranya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Winindya. Sementara sebanyak 5 saksi dihadirkan di persidangan yaitu Fatya Ginanjarsari (mantan Finalis Putri Indonesia 2017), Rian Subroto, Fitriandi alias Vitly Jen, Yesi Amalia, dan Putri Amalia.
Namun hingga berita ini disidangkan, Rian lagi-lagi tidak menampakkan dirinya. Atas hal ini, kuasa hukum Endang yaitu Franky Desima Waruwu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak tegas dengan menerbitkan status DPO terhadap Rian.
Franky menjelaskan, alasan dirinya yang selalu meminta agar Rian dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, Rian merupakan saksi kunci dalam kasus prostitusi ini. “Kami minta agar jaksa menetapkan Rian sebagai DPO,” tegasnya kepada wartawan.
Jika Rian tetap tidak hadir di persidangan, maka Franky berencana mengajukan penetapan ke majelis hakim. “Kami akan mengajukan penetapan ke majelis untuk memerintahkan jaksa menghadirkan Rian sebagai saksi di persidangan,” jelasnya.
Tak hanya Franky, kuasa hukum Tentri yaitu Robert Mantinia juga meminta agar Rian dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi. “Keterangan saksi kunci Rian di persidangan jelas sangat dibutuhkan. Dari mana uang itu (untuk sewa Vanessa), apa dia melakukan prostitusi atau pembokingan, jadi harus jelas semua,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Rian di persidangan untuk memberikan kepastian hukum atas para terdakwa dalam kasus ini. “Jadi biar terang benderang kasus ini, terbukti atau tidak,” papar Robert.
Selain itu, dirinya juga meminta agar JPU melakukan jemput paksa terhadap Rian agar bisa memberikan keterangannya di persidangan. “Tadi saya dengar (di sidang) hakim tegas telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Rian secara paksa,” tegas Robert.
Saat ditanya apa langkah dirinya jika Rian tidak hadir di persidangan, Robert mengaku akan bersikap tegas. “Jika keterangan Rian dalam BAP hanya dibacakan kami keberatan. Soal DPO, harus ada penetapan hakim kepada JPU. Kemudian JPU berkordinasi dengan penyidik soal DPO,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)
Leave a Reply